Bisnis.com, JAKARTA — Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Haula Rosdiana mengkritisi langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang kembali melaksanakan joint programme alias program bersama antar lembaga di Kementerian Keuangan untuk menggenjot penerimaan negara.
Haula menjelaskan joint programme merupakan cara lama. Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), program serupa sempat dilaksanakan oleh Sri Mulyani.
Masalahnya, masih ditemukan kelemahan dari program tersebut sehingga tidak secara maksimal menambah kas negara. Haula mengaku sudah sempat melakukan evaluasi terhadap program tersebut.
Dia mencontohkan, pertukaran data antara lembaga yang ikut dalam joint programme tersebut tidak terlaksana secara otomatis dalam sistem. Artinya, antar lembaga masih harus meminta konfirmasi apabila ingin menerima atau meminta data.
Oleh sebab itu, Haula meyakini joint programme tersebut hanya sekadar kebijakan yang dipaksakan dari atas ke bawah. Masing-masing lembaga masih memiliki ego sektoral dan fokus ke target kelembagaan masing-masing.
Akibatnya, nilai kerja sama antar lembaga tidak terinternalisasi di lingkungan Kementerian Keuangan. Akhirnya, simpul Haula, joint programme hanya sekedar formalitas saja.
Baca Juga
"Kata Einstein gitu kan, 'Insanity [kegilaan] itu adalah kalau kamu mengharapkan result [hasil] yang berbeda tapi masih dengan cara-cara yang sama," ujarnya kepada Bisnis, Jumat (28/3/2025).
Profesor perempuan bidang perpajakan pertama di Indonesia ini melanjutkan, pelaksanaan kembali joint programme menunjukkan bahwa adanya suatu kelemahan mendasar dari aspek kelembagaan dalam hal memungut penerimaan negara.
Oleh sebab itu, dia mendorong agar pemerintah menggunakan cara baru dalam menggenjot penerimaan negara. Menurutnya, akan lebih baik apabila Presiden Prabowo Subianto segera merealisasi pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) seperti janji kampanyenya.
Haula menjelaskan jika ada BPN maka tidak perlu ada joint programme karena otomatis sudah tersinergi dalam suatu lembaga.
"Karena Pak Sumitro [Sumitro Djojohadikoesoemosaja, mantan menteri keuangan, ayah Prabowo], tahun 1955 itu sudah bilang kelembagaan itu satu hal yang krusial, satu hal yang penting. Jadi kalau mau ingin mengadakan transformasi di dalam penerimaan negara, ya memang kelembagaan itu menjadi hal yang penting," jelas Haula.
Joint Programme Kemenkeu Resmi Beroperasi
Sebelumnya, Sri Mulyani meresmikan penyelenggara joint programme antara tujuh lembaga di lingkungan Kementerian Keuangan untuk menggenjot penerimaan negara pada Kamis (27/3/2025) kemarin.
Sri Mulyani meyakini program bersama tersebut bisa membuat penerimaan pajak, kepabeanan dan cukai, serta penerimaan negara bukan pajak akan terus meningkat.
“Optimalisasi penerimaan negara tahun 2025 melalui joint program dimulai hari ini,” ungkap Sri Mulyani dalam keterangannya, Kamis (27/3/2025).
Program bersama ini akan mensinergikan unit Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak atau DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Sekretariat Jenderal (Setjen), Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Inspektorat Jenderal (Itjen), dan Lembaga National Single Window (LNSW).
Nantinya, tujuh lembaga tersebut akan melakukan analisis, pengawasan, pemeriksaan, penagihan, hungga intelijen bersama. Sri Mulyani mengungkapkan, kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan rasio perpajakan Indonesia.
“DJP, DJBC, Setjen, BKF, DJA, Itjen, dan LNSW yang akan saling bekerja sama menerjemahkan amanat Presiden ke dalam tugas dan fungsi Kemenkeu untuk meningkatkan penerimaan negara dan menciptakan fondasi fiskal yang berkelanjutan,” tutup bendahara negara tersebut.
Cara Lama
Pada 2018, notabenenya DDJP, DJBC, dan DJA sudah pernah melakukan program joint analysis atau kegiatan analisis bersama dalam rangka melakukan penelitian pemenuhan kewajiban terhadap 13.748 wajib pajak (WP).
Kemudian pada 2019, melanjutkan dari tahun sebelumnya, dilakukan perluasan kepada 3.390 WP (termasuk WB PNBP), yang dicantumkan dalam Daftar Sasaran Analisis Bersama (DSAB).
Selain itu, dilakukan pula kegiatan pemblokiran akses kepabeanan bagi WP yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya (1243 WP pada 2018, di mana 424 WP memenuhi kewajibannya; dan 2181 WP pada 2019).
Selanjutnya, joint audit yang merupakan pemeriksaan terhadap kewajiban pajak dan kepabeanan dari WP, yang pada 2019 terdapat 31 WP yang menjadi objek joint audit dan sudah melibatkan kantor vertikal DJP dan DJBC.
Adapun dalam rangka mempercepat pencairan piutang pajak, dilakukan kegiatan penagihan bersama antara DJP dan DJBC (joint collection). Pada 2019, telah berhasil dilakukan joint collection antara KPU BC Tanjung Priok dengan Kanwil DJP Jakarta Utara, Kanwil DJP Jawa Barat I, Kanwil DJP Jawa Barat II, dan Kanwil DJP Jawa Barat III.
Sementara itu, terkait dengan efektivitas penegakan hukum, dilakukan investigasi bersama antara DJP dan DJBC terhadap arus lalu lintas barang (ekspor/impor) dan cukai.
Berikutnya, joint proses bisnis, IT, dan pembentukan single profile WB (DJP, DJBC, DJA, dan K/L terkait) untuk memberikan perlakuan yang sama kepada WP berdasarkan tingkat risikonya.
Hasilnya, program bersama tersebut 'hanya' mampu menghasilkan penerimaan sebesar Rp6,5 triliun pada 2019.