Bisnis.com, JAKARTA — Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Haula Rosdiana mendorong Presiden Prabowo Subianto segera merealisasi pembentukan Badan Penerimaan Negara.
Haula menilai ada kelemahan mendasar dari aspek kelembagaan dalam hal memungut penerimaan negara. Akibatnya, rasio perpajakan Indonesia kerap menjadi salah satu yang terendah di dunia.
Laporan Bank Dunia bertajuk Estimating Value Added Tax (VAT) and Corporate Income Tax (CIT) Gaps in Indonesia misalnya, yang mengungkap rasio pajak Indonesia menjadi yang terendah di dunia.
Pada 2021, rasio pajak Indonesia hanya sebesar 9,1%. Di antara negara kawasan saja, rasio pajak Indonesia lebih rendah dari Kamboja (18%), Malaysia (11,9%), Filipina (15,2%), Thailand (15,7%), dan Vietnam (14,7%).
Oleh sebab itu, Haula meyakini perlu adanya perombakan secara kelembagaan. Caranya, dengan peleburan lembaga-lembaga pemungut setoran penerimaan negara ke Badan Penerimaan Negara.
"Pak Sumitro [Sumitro Djojohadikoesoemo saja, mantan menteri keuangan, ayah Prabowo], tahun 1955 itu sudah bilang kelembagaan itu satu hal yang krusial, satu hal yang penting. Jadi kalau mau ingin mengadakan transformasi di dalam penerimaan negara, ya memang kelembagaan itu menjadi hal yang penting," jelas Haula kepada Bisnis, dikutip Sabtu (29/3/2025).
Baca Juga
Profesor perempuan bidang perpajakan pertama di Indonesia ini pun mengkritisi langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang kembali melaksanakan joint programme alias program bersama antar lembaga di Kementerian Keuangan untuk menggenjot penerimaan negara.
Haula menjelaskan joint programme merupakan cara lama. Saat masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), program serupa sempat dilaksanakan oleh Sri Mulyani pada 2018 hingga 2019.
Masalahnya, masih ditemukan kelemahan dari program tersebut sehingga tidak secara maksimal menambah kas negara. Haula mengaku sudah sempat melakukan evaluasi terhadap program tersebut.
Dia mencontohkan, pertukaran data antara lembaga yang ikut dalam joint programme tersebut tidak terlaksana secara otomatis dalam sistem. Artinya, antar lembaga masih harus meminta konfirmasi apabila ingin menerima atau meminta data.
Oleh sebab itu, Haula meyakini joint programme tersebut hanya sekadar kebijakan yang dipaksakan dari atas ke bawah. Masing-masing lembaga masih memiliki ego sektoral dan fokus ke target kelembagaan masing-masing.
Akibatnya, nilai kerja sama antar lembaga tidak terinternalisasi di lingkungan Kementerian Keuangan. Akhirnya, simpul Haula, joint programme hanya sekedar formalitas saja.
"Kata Einstein gitu kan, 'Insanity [kegilaan] itu adalah kalau kamu mengharapkan result [hasil] yang berbeda tapi masih dengan cara-cara yang sama," ujarnya.
Joint Programme
Sebelumnya, Sri Mulyani meresmikan penyelenggara joint programme antara tujuh lembaga di lingkungan Kementerian Keuangan untuk menggenjot penerimaan negara pada Kamis (27/3/2025) kemarin.
Sri Mulyani meyakini program bersama tersebut bisa membuat penerimaan pajak, kepabeanan dan cukai, serta penerimaan negara bukan pajak akan terus meningkat.
“Optimalisasi penerimaan negara tahun 2025 melalui joint program dimulai hari ini,” ungkap Sri Mulyani dalam keterangannya, Kamis (27/3/2025).
Program bersama ini akan mensinergikan unit Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak atau DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Sekretariat Jenderal (Setjen), Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Inspektorat Jenderal (Itjen), dan Lembaga National Single Window (LNSW).
Nantinya, tujuh lembaga tersebut akan melakukan analisis, pengawasan, pemeriksaan, penagihan, hungga intelijen bersama. Sri Mulyani mengungkapkan, kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan rasio perpajakan Indonesia.
“DJP, DJBC, Setjen, BKF, DJA, Itjen, dan LNSW yang akan saling bekerja sama menerjemahkan amanat Presiden ke dalam tugas dan fungsi Kemenkeu untuk meningkatkan penerimaan negara dan menciptakan fondasi fiskal yang berkelanjutan,” tutup bendahara negara itu.