Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Ubah Data Email & Nomor HP pada Akun Coretax DJP

Berikut cara mengubah data email dan nomor HP pada akun Coretax DJP:
Coretax/DJP
Coretax/DJP

Bisnis.com, JAKARTA — Alamat surat elektronik atau email dan nomor HP menjadi salah satu data penting dalam akun perpajakan. Tak jarang, wajib pajak terpaksa mengubah nomor HP maupun email karena satu dan lain hal. 

Oleh karena perubahan tersebut, perlu dilakukan pengkinian data pada akun pajak masing-masing wajib pajak (WP), dalam hal ini pada akun Coretax DJP. 

Email dan nomor HP pun menjadi salah satu data penting apabila wajib pajak lupa kata sandi alias password. Pada sistem sebelumnya, wajib pajak dapat langsung mengubah nomor HP maupun email untuk memulihkan kata sandi. 

Sejak implementasi Coretax per 1 Januari 2025, fitur ubah data saat lupa kata sandi pada laman DJP Online telah dihapus. 

Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan bahwa wajib pajak dapat mengajukan permohonan perubahan data ke kantor pajak terdekat dalam hal email dan nomor HP yang terdapat pada laman Permohonan Ubah Kata Sandi tidak sesuai keadaan sebenarnya. 

“Jika email atau nomor gawai di laman permohonan ubah kata sandi tidak sesuai, ajukan permohonan perubahan data ke KPP terdaftar,” tulis Ditjen Pajak dalam unggahan di media sosial Instagram @ditjenpajakri, dikutip pada Sabtu (5/4/2025). 

Ditjen Pajak menegaskan bahwa kebijakan ini diterapkan sejak implementasi multi factor authentication (MFA) demi keamanan data wajib pajak.

Untuk informasi dan layanan konsultasi, silakan menghubungi Kring Pajak 1500200 atau X kring_pajak atau Helpdesk Kantor Pajak terdekat.

Mengutip dari laman resmi Ditjen Pajak, fitur MFA ini menambah prosedur yang harus dilakukan wajib pajak saat mengakses djponline.pajak.go.id. 

Wajib pajak harus memasukkan token one time password (OTP) yang disampaikan ke alamat email atau SMS nomor handphone. 

Masalahnya, alamat email atau nomor gawai dalam profil wajib pajak tersebut seringkali berbeda dari yang digunakan wajib pajak. 

Pada akhirnya, kondisi ini memaksa wajib pajak untuk datang ke kantor pajak untuk menyelesaikan segala urusan pelaporan SPT Tahunan mulai dari membuka akses ke website sampai dengan pelaporannya selesai dilakukan. 

Meski terkesan menambah kompleksitas dalam mengakses akun pajak, hal ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan akun DJP Online, mengurangi potensi kebocoran akun, meningkatkan kepercayaan WP, serta mendorong WP lebih peduli pada data perpajakannya sendiri. 

Mengingat, beberapa kali tersiar kabar soal penipuan yang mengatasnamakan Ditjen Pajak maupun soal kebocoran data. Maka fitur MFA menjadi solusi dari kekhawatiran tersebut. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper