Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih. Beleid itu dikeluarkan pada 27 Maret 2025.
Dalam beleid itu, Prabowo menyampaikan bahwa pendanaan untuk percepatan pembentukan 80.000 Desa atau Kelurahan Merah Putih dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian beleid yang dikutip pada Kamis (10/4/2025).
Orang nomor satu di Indonesia itu menjelaskan Inpres 9/2025 ini merupakan upaya mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan sebagai perwujudan Asta Cita kedua.
“Dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi sebagai perwujudan Asta Cita keenam menuju Indonesia Emas 2045, perlu membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi di desa/kelurahan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kepala Negara RI itu menyampaikan bahwa Menteri/Kepala Lembaga dan Kepala Daerah wajib melaksanakan Inpres ini dengan penuh tanggung jawab.
Baca Juga
Dia juga meminta agar setiap Menteri/Kepala Lembaga melaporkan hasil pelaksanaan Inpre secara berkala.
Prabowo juga memerintahkan Menteri BUMN untuk memberikan dukungan kepada Bank Himbara sebagai salah satu sumber pendanaan pemerintah, yang dialokasikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada Kementerian Koperasi melalui skema channelling, atas kebutuhan investasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih terkait infrastruktur mencakup bangunan, saluran air, saluran listrik, atau akses jalan.
Selain itu, memberikan dukungan kepada Bank Himbara sebagai salah satu penyedia pendanaan melalui program khusus Kredit Usaha Rakyat (KUR) atas kebutuhan modal kerja Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (skema executing).
Kemudian, memberikan dukungan kepada Bank Himbara dalam menjalankan peran sebagai penyalur pendanaan dan melakukan penagihan kepada pihak yang memiliki kewajiban pengembalian pendanaan dari Himbara.
Menteri BUMN juga harus memastikan dukungan finansial berupa penggantian operasional Kementerian Keuangan, dan juga dukungan non-finansial berupa data-data yang relevan dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dari Kementerian Koperasi.
“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” terangnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) menjelaskan bahwa Kopdes Merah Putih ini merupakan milik pemerintah desa atau masyarakat desa.
Zulhas yang juga merupakan eks Menteri Perdagangan (Mendag) periode Kabinet Indonesia Maju 2022–2024 itu didapuk menjadi Ketua Satuan Tugas (Satgas) Harian Kopdes Merah Putih.
“Karena Inpres judulnya kan percepatan, saya diminta mengkoordinasi dan nanti akan ditambah dengan Satgas yang akan bertugas harian,” ujar Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Dia menyebut, Kopdes Merah Putih melibatkan kementerian/lembaga terkait. Rinciannya, Kementerian Koperasi (Kemenkop), Kementerian Desa, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian BUMN, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kemudian, Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), hingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
“Nanti mulai Senin kita akan terus, di sini harian, karena Satgas harian untuk terus melakukan rapat bersama kementerian lainnya di sini, koordinasi dengan desa-desa agar segera membentuk percepatan Koperasi Desa Merah Putih,” pungkasnya.