Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Airlangga Beri Sinyal Satgas PHK Segera Terbentuk, Kapan Mulai Operasi?

Pemerintah terus mematangkan pembentukan Satgas PHK dan satgas percepatan deregulasi perizinan investasi.
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto/Bisnis-Annasa R Kamalina
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto/Bisnis-Annasa R Kamalina

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) memberikan sinyal pembentukan satuan tugas untuk mengatasi pemutusan hubungan kerja atau Satgas PHK dan satgas percepatan deregulasi perizinan investasi segera rampung. 

Adapun, kedua satgas tersebut sebelumnya disoroti oleh Presiden Prabowo Subianto dan erat kaitannya dalam mengantisipasi risiko kebijakan tarif resiprokal atau timbal balik AS terhadap produk industri asal Indonesia. 

Menko Pereknomian Airlangga Hartarto mengatakan, landasan dasar dan pembentukan kedua satgas tersebut akan segera rampung dan berjalan secara paralel sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Tadi juga kami sudah membahas apa yang diarahkan Pak Presiden yaitu yang pertama untuk satgas terkait dengan PHK dan juga kesempatan kerja, ini sedang dimatangkan," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/4/2025). 

Lewat pembentukan Satgas PHK, pemerintah berupaya menghindari fenomena PHK imbas kebijakan tarif Trump yang dapat memicu penurunan kinerja ekspor RI dan secara tidak langsung menurunkan produksi industri. 

Sementara itu, Satgas Deregulasi juga akan dibentuk dalam upaya membenahi regulas-regulasi yang tumpang tindih dan dinilai membebani pengusaha dalam berinvestasi di Indonesia. 

"Dan yang kedua, Satgas Deregulasi, jadi ini semua berjalan secara paralel dan diharapkan dalam waktu singkat kita bisa menerbitkan. Tentu, kita cari low hanging fruit dalam bentuk paket-paket," jelas Airlangga. 

Di sisi lain, Airlangga juga menyebutkan sejumlah bahan negosiasi yang akan ditawarkan kepada AS mulai dari kebijakan tarif, PPN, dan nontarif, termasuk relaksasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk permintaan produk information and communication technology (ICT). 

Sebelumnya, pemerintah akan membentuk Satgas PHK. Aturan mengenai Satgas tersebut diharapkan terbit dalam waktu dekat. 

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, kebijakan pembentukan Satgas PHK nantinya akan dituangkan dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres). 

“Satgas sedang kita siapkan Inpres-nya,” kata Indah kepada wartawan di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (10/4/2025). 

Indah mengatakan, Inpres tersebut akan terbit dalam waktu dekat, sembari menunggu Presiden Prabowo Subianto kembali dari kunjungan kerjanya ke sejumlah negara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper