Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gapensi Tolak Wacana Relaksasi TKDN: Berisiko Picu Gelombang PHK

Gapensi menyebut wacana relaksasi penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bakal memantik gelombang pemutusan hak kerja (PHK).
Pekerja berada di proyek pembangunan gedung bertingkat di Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan P
Pekerja berada di proyek pembangunan gedung bertingkat di Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menyebut wacana relaksasi penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bakal memantik gelombang pemutusan hak kerja (PHK). 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gapensi, La Ode Safiul Akbar menyebut apabila kebijakan relaksasi benar-benar direalisasikan, hal itu akan membunuh industri dalam negeri, khususnya industri besi, baja dan pipa yang menunjang pembangunan infrastruktur.

“Ujungnya nanti, jika industri di dalam negeri tidak bergerak karena dihimpit oleh produk impor, sudah dipastikan PHK besar–besaran akan kembali terjadi. Saat ini saja, angka pengangguran kita sudah cukup tinggi. Karena, hampir semua pabrik bisa terkena dampaknya,” kata La Ode dalam keterangan resmi, Senin (14/4/2025).

Sekjen Gapensi itu menilai bahwa rencana pelonggaran TKDN ini dilakukan sebagai sebagai respons pemerintah usai Amerika Serikat (AS) menetapkan tarif resiprokal atas produk dari Indonesia sebesar 32%.

La Ode berharap, TKDN tidak dihapuskan karena kebijakan tersebut juga bisa berpotensi membuat Indonesia kehilangan daya saing di pasar global.

Dia juga menekankan bahwa pemerintah perlu berhati-hati dalam merealisasikan wacana tersebut. Pasalnya, kebijakan penghapusan TKDN ini bisa menyebabkan industri dalam negeri akan kalah bersaing dengan produk impor yang lebih murah.

“Akibatnya, kita hanya akan menjadi negara konsumen dan semakin bergantung pada barang–barang impor. Padahal, jika kita menggunakan produk dalam negeri, kita bisa mendorong pertumbuhan ekonomi, karena industri di dalam negeri bergerak. Keberadaan TKDN itu sudah seharusnya ada untuk melindungi industri di dalam negeri,” jelasnya.

Seharusnya, tambah La Ode, pemerintah dapat mendukung penggunaan TKDN guna mendorong kemandirian industri. 

Dia menegaskan terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan yaitu memberikan insentif kepada pelaku industri lokal agar mampu bersaing secara kualitas dan harga, mempermudah akses pembiayaan dan teknologi bagi produsen dalam negeri, dan Mengawasi pelaksanaan TKDN secara tegas dan transparan agar tidak hanya formalitas.

“Dengan komitmen kuat dari pemerintah dalam mengawal Produk TKDN  dapat membuka lapangan pekerjaan sebesar-besarnya dan  mendorong pertumbuhan ekonomi 8%,” pungkas La Ode. 

Adapun, saat ini, batas minimal TKDN yang ditetapkan adalah 25% dengan syarat BMP (Bobot Manfaat Perusahaan) minimal 40%. Penerapan TKDN dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk pemberdayaan industri domestik merupakan salah satu langkah pemerintah untuk mendorong P3DN (Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper