Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Update 10 Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2025: Ada Aceh hingga Bali

Berikut daftar 10 wilayah yang memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 2025.
Ilustrasi warga memadati salah satu gerai Samsat di Provinsi Jawa Barat. Dok Istimewa
Ilustrasi warga memadati salah satu gerai Samsat di Provinsi Jawa Barat. Dok Istimewa

6. Kalimantan Utara

Pemprov Kalimantan Utara memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yakni berupa pembebasan denda PKB dan pokok BBNKB II.

Relaksasi ini diberikan untuk masyarakat Kalimantan Utara hingga akhir 2025.

7. Aceh

Pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan di wilayah Aceh diberikan untuk masyarakat hingga 31 Desember 2025. Pemberian keringanan ini juga ditujukan untuk masyarakat yang ingin memutihkan pajak progresif atau kendaraan lebih dari satu.

8. Sulawesi Selatan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) memberika penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor pada 14 April-14 Mei 2025. Pihaknya akan menghapus denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor agar meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajiban mereka.

Program penghapusan denda dan tunggakan pajak ini hanya berlangsung 1 bulan saja dan berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Sulawesi Tengah.

9. Bali

Bali juga memberikan potongan pajak kendaraan mulai 5 Januari 2025. Potongan ini diberikan untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas hingga 200 cc diberikan diskon sebesar 14,35%.

Kemudian untuk kendaraan dengan kapasitas di atas 200 cc memperoleh potongan 12,15%. Bagi masyarakat yang ingin membayar BBNKB untuk kendaraan baru akan mendapatkan potongan sebesar 24%.

Masyarakat juga bebas pajak progresif dan BBNKB II.

10. Kepulauan Riau

Terakhir, wilayah yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan adalah Kepulauan Riau. Masyarakat akan mendapat diskon PKB sebesar 13,94%.

Kemudian ada juga diskon 39,75% untuk biaya BBNKB. Diskon tersebut berlaku hingga Juni 2025.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper