Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mewanti-wanti pembentukan satuan tugas (satgas) pemutusan hubungan kerja (PHK) harus seiring dengan pembenahan polemik dasar dunia usaha yang terjadi saat ini.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Apindo, Hariyadi Sukamdani mengatakan keputusan perusahaan untuk melakukan PHK merupakan bagian dari upaya untuk mempertahankan kelangsungan usaha yang tengah tertekan. Artinya, pemerintah perlu melihat juga dari sisi permasalahan yang dihadapi perusahaan.
"Kalau masalah PHK itu adalah masalah yang sifatnya itu terkait dengan kelangsungan usaha. Kalau mereka [pengusaha] harus melakukan efisiensi dan sebagainya, pemerintah nggak bisa intervensi gitu kan," kata Hariyadi kepada Bisnis, dikutip Minggu (27/4/2025).
Hariyadi yang juga merupakan mantan Ketua Umum Apindo (2014-2023) ini mengatakan peran Satgas PHK bukan mengintervensi atau mengimbau perusahaan agar tidak melakukan PHK, tapi melihat secara gambaran luas alasan di balik efisiensi tersebut.
Ada banyak pertimbangan suatu perusahaan melakukan PHK, misalnya di tengah perang dagang yang terjadi saat ini, sulit bagi pelaku usaha untuk mendapatkan pasar ekspor. Sementara, pasar domestik tertekan daya beli yang lemah dan banjir impor ilegal.
Tak hanya di sektor industri atau manufaktur, dia menuturkan sektor jasa dan perhotelan juga mengalami kondisi tekanan serupa. Sebagai Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), dia memberikan gambaran kondisi lemahnya tingkat kunjungan hotel saat ini.
Baca Juga
Penyebab melemahnya okupansi atau tingkat kunjungan hotel saat ini yakni dampak dari pemangkasan anggaran pemerintah yang membuat salah satu sumber pergerakan menurun di sektor tersebut.
"Dengan adanya pemotongan anggaran pemerintah, sektor hotel ngedrop okupansinya, kalau ngedrop kan otomatis dia akan melakukan efisiensi, padahal itu jadi efek daripada pemotongan anggaran pemerintah. Tidak hanya pemerintah aja gitu loh, BUMN, swastanya pun ikut pangkas juga," jelasnya.
Dalam kondisi ini, dia pun meminta pemerintah untuk lebih jeli dan melihat penyebab pasti biang kerok PHK yang banyak terjadi di berbagai sektor saat ini. Kehadiran satgas PHK juga diharapkan tak hanya memonitor besaran jumlah pekerja terdampak, melainkan pengentasan tekanan dunia usaha.
"Jadi bukan cuma bikin sekedar Satgas, cuma monitor doang, esensinya di sana," pungkasnya.
Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia sepanjang 2024 mencapai 77.965 tenaga kerja. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 20,2% dibanding 2023 yang tercatat mencapai 64.855 tenaga kerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemerintah masih mempersiapkan draft pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja atau Satgas PHK.
Yassierli menyampaikan, Satgas PHK nantinya akan melibatkan pemerintah, perwakilan serikat pekerja, pengusaha, dan akademisi, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Kita masih menyiapkan draft-nya sebenarnya, draft bersama, kira-kira nanti lingkup dari Satgas-nya apa,” kata Yassierli kepada wartawan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Senin (21/4/2025).
Meski belum bisa menjabarkan lebih jauh poin-poin apa saja yang bakal diatur dalam dokumen pembentukan Satgas PHK, Yassierli menyebut bahwa Satgas PHK nantinya tidak hanya terbatas pada mitigasi PHK.