Bisnis.com, JAKARTA — Indonesia National Air Carriers Association (INACA) menegaskan bahwa status internasional sebuah bandara bukan faktor utama yang menentukan minat maskapai melayani penerbangan di bandara tertentu.
Sekretaris Jenderal INACA, Bayu Sutanto, menjelaskan bahwa maskapai lebih mempertimbangkan potensi pasar dibandingkan sekadar status bandara. Menurutnya, status internasional tidak serta-merta mendorong bertambahnya penerbangan baru apabila tidak diimbangi dengan permintaan pasar yang kuat.
"Maskapai minat terbang dari bandara-bandara internasional itu bukan karena status bandaranya, tapi berdasarkan demand pasarnya," ujar Bayu kepada Bisnis, Senin (28/4/2025).
Bayu menambahkan, saat ini bandara internasional yang paling banyak melayani penumpang wisatawan mancanegara hanya beberapa, di antaranya Bandara Soekarno-Hatta (CGK), Ngurah Rai Bali (DPS), Yogyakarta International Airport (YIA), Juanda Surabaya (SUB), dan Sam Ratulangi Manado (MDC).
Sementara itu, sebagian besar bandara berstatus internasional lainnya masih didominasi oleh penumpang Warga Negara Indonesia (WNI) yang bepergian untuk umrah atau bekerja di luar negeri sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI).
Terkait dengan tiga bandara yang baru-baru ini kembali menyandang status internasional, Bayu mengatakan bahwa ketiganya sebelumnya memang sudah berstatus internasional sebelum adanya kebijakan pengurangan jumlah bandara internasional pada 2024.
Baca Juga
Menurutnya, pengembalian status tersebut merupakan respons atas usulan dari gubernur setempat. Bayu juga menyampaikan bahwa kebijakan pengurangan jumlah bandara internasional sebelumnya dilakukan pada masa pemerintahan yang lama, sebelum Pemilu Presiden dan Pilkada 2024 berlangsung.
"Itu dikembalikan lagi sebagai bandara internasional karena ada usulan dari gubernurnya," ungkap Bayu.
Seperti yang diketahui, Kementerian Perhubungan menetapkan tiga bandar udara di Indonesia menjadi bandar udara internasional. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 April 2025.
Tiga bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional adalah Bandar Udara S.M. Badaruddin II di Palembang, Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin di Bangka Belitung, dan Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani di Semarang.
Penetapan status ini dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional yang telah diubah dengan PM 40 Tahun 2023.