Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani buka suara terkait keluhan pemerintah Amerika Serikat terhadap instansinya dan dianggap menghambat perdagangan kedua negara.
Askolani menjelaskan bahwa memang pihaknya mendapat sejumlah komentar dari US Trade Representative (USTR). Meski demikian, hal-hal yang dikeluhkan tersebut sudah tidak relevan.
“Kami melihat yang disampaikan menjadi perhatian USTR, banyak yang tidak update,”ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (30/4/2025).
Misalnya, soal nilai pabean yang kini sudah tidak lagi menggunakan tarif satu titik, melainkan menggunakan rentang harga atau range.
“Maka nilai pabean itu berbasis pada bukti dokumen yang valid, jadi tidak mengenakan satu nilai pabean,” lanjut Askolani.
Pemerintah melihat bahwa pihak USTR yang belum terinformasi secara terkini kebijakan Indonesia, perlu dilakukan edukasi. Bea Cukai pun telah menyiapkan penjelasan untuk menjadi bahan bagi pemerintah melakukan negosiasi yang lebih dalam.
Baca Juga
Sementara itu, pemerintah juga setiap tahun menyampaikan kebijakan pabean ke World Trade Organization (WTO).
Secara berkala, pemerintah memang tidak memperbarui kebijakan kepada USTR, tetapi pemerintah bertemu dan bertukar pendapat dengan US-Asean Business Council (US-ABC) yang mewakili para pengusaha di AS.
“US-ABC tidak juga menanyakan yang tadi menjadi catatan dari USTR yang sudah kami perbarui kondisinya,” jelasnya.
Selain US-ABC, pemerintah juga rutin berdiskusi dengan US Chamber untuk memperbarui kebijakan di Indonesia sehingga tidak mengganggu perdagangan.
Merujuk laporan bertajuk 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers, Amerika Serikat (AS) merilis daftar hambatan perdagangan di 59 negara mitra dagangnya termasuk Indonesia.
Di Indonesia, salah satu yang menjadi sorotan yaitu hambatan di Bea Cukai. Dalam laporan yang diterbitkan oleh Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) itu, disampaikan banyak perusahaan AS yang kerap mengeluhkan praktik bea cukai di Indonesia.
"Khususnya asesmen bea masuk. Pejabat bea cukai Indonesia sering mengandalkan daftar harga acuan daripada menggunakan nilai transaksi sebagai metode penentuan nilai bea masuk utama," tulis laporan tersebut, dikutip Sabtu (19/4/2025).