Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkeu Tegaskan Cukai Motor & Batu Bara Masih Sebatas Kajian

Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pungutan cukai motor dan batu bara masih sekadar kajian internal.
Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani dalam konferensi pers APBN Kita edisi Maret pada Senin (25/5/2024). Dok Kemenkeu RI
Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani dalam konferensi pers APBN Kita edisi Maret pada Senin (25/5/2024). Dok Kemenkeu RI

Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani membenarkan adanya kajian terkait pungutan cukai sepeda motor maupun batu bara dalam instansinya. 

Askolani menyampaikan bahwa hal tersebut hanya bersifat kajian rutin yang menjadi tugas instansinya setiap tahun. Ditjen Bea Cukai memiliki tugas untuk mengkaji dua topik setiap tahunnya terkait pungutan berupa cukai.

Dia menegaskan bahwa kajian cukai motor dan batu bara tidak akan diimplementasikan dalam waktu dekat. 

“Kajian mengenakan cukai sepeda motor dan batu bara, tidak ada implementasi itu, masih jauh sekali,” tuturnya dalam konferensi pers, Rabu (30/4/2025). 

Sekalipun pemerintah akan mengenakan pungutan cukai baru alias ekstensifikasi, hal tersebut akan disampaikan secara transparan melalui Undang-Undang (UU) APBN. 

“Selama tidak masuk dalam UU APBN, tidak akan ada perubahan kebijakan cukai,” lanjut Askolani. 

Sebagaimana dalam UU APBN 2025, mencantumkan mengenai cukai baru berupa cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). 

Askolani menyebut, sekalipun kebijakan baru sudah masuk UU APBN, implementasinya akan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan masyarakat, selayaknya implementasi MBDK yang tak kunjung terealisasi. 

Adapun, wacana cukai motor dan batu bara terungkap dalam Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan 2024.

Dalam dokumen tersebut, Bea Cukai memaparkan evaluasi internalnya terhadap implementasi Rencana Strategis (Renstra) DJBC periode 2020-2024. Salah satu Renstra tersebut adalah “Penerimaan Negara yang Optimal”.

Disebutkan, salah satu upaya untuk mewujudkan penerimaan negara yang optimal adalah dengan melakukan "kajian ekstensifikasi cukai berupa sepeda motor dan batu bara.

Pada tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan dari kepabeanan dan cukai senilai Rp301,6 triliun. Hingga Maret 2025, telah terealisasi senilai Rp77,5 triliun atau 25,7% dari target. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper