Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aset GBK Bakal Dikelola Danantara, Mensesneg Bilang Begini

Mensesneg Prasetyo Hadi angkat bicara terkait dengan rencana BPI Danantara untuk mengelola aset kawasan Gelora Bung Karno (GBK).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers terkait pengangkatan CASN 2024 di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers terkait pengangkatan CASN 2024 di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi angkat bicara terkait dengan rencana Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk mengelola aset kawasan Gelora Bung Karno (GBK).

Prasetyo Hadi menjelaskan, rencana tersebut didorong langsung oleh Presiden Prabowo Subianto saat memberikan arahannya kepada manajemen Danantara dan segenap direksi BUMN pada Senin (28/4/2025).

Namun demikian, Mensesneg menekankan bahwa realisasi akuisisi aset GBK oleh Danantara itu masih memerlukan waktu.

“Kami tentunya butuh waktu untuk mempersiapkan secara teknis pengalihan ini,” kata Hadi kepada media, Rabu (30/4/2025).

Pasalnya, saat ini Kawasan GBK sendiri dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) Kemensetneg yakni Pusat Pengelolaan Komplek gelora Bung Karno (PPK GBK). Di mana, pengalihan asetnya tentu akan berbeda dengan pengalihan aset BUMN.

Mensesneg juga menegaskan, hingga saat ini belum ada aset di Kawasan GBK yang telah dikelola oleh Danantara. 

"Bagaimana pun aset GBK di bawah Kemensetneg adalah bersifat pengelolaannya di bawah Badan Layanan Umum yang tentu ada perbedaan dengan proses pengalihan dari aset-aset di BUMN," tegasnya.

Hal senada juga sempat disampaikan oleh Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo. Dia menyebut saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman transformasi kawasan GBK usai disebut-sebut bakal dikelola BPI Danantara.

“Tentunya, setiap proses perubahan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan prinsip tata kelola yang baik serta mengedepankan kepentingan nasional,” kata Rakhmadi kepada Bisnis, Selasa (29/4/2025). 

Lebih lanjut, Adi juga mengaku bakal terlebih dahulu menyelesaikan sengketa aset Blok 15 yang merupakan lahan ex-Hotel Sultan. Di mana, hotel itu sebelumnya dikelola oleh PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo. 

Penyelesaian sengketa itu dilakukan guna memastikan seluruh aset di Kawasan GBK telah clean and clear

“Untuk aset-aset tertentu yang saat ini masih dalam proses penyelesaian hukum, seperti Blok 15 atau lahan ex Hotel Sultan, kami percaya bahwa penyelesaiannya akan tetap mengacu pada prinsip pada kepentingan publik dan kepentingan negara,” tambahnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper