Bisnis.com, JAKARTA — Rasio penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto hanya mencapai 7,09% hingga kuartal I/2025. Angka tersebut lebih rendah dari realisasi kuartal I/2024, yang mana rasio pajak mencapai 8,75%.
Menurut catatan Badan Pusat Statistik, produk domestik bruto (PDB) atas dasar harga berlaku mencapai Rp5.665,9 triliun hingga kuartal I/2025.
Sementara itu, berdasarkan pembukuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi penerimaan perpajakan mencapai Rp400,1 triliun per kuartal I /2025. Perinciannya, penerimaan pajak sebesar Rp322,6 triliun dan penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp77,5 triliun.
Rumus perhitungan rasio pajak sendiri yaitu: (total penerimaan perpajakan / PDB) × 100%.
Jika kita masukkan datanya maka: (Rp400,1 triliun / Rp5.665,9 triliun × 100% = 7,09%
Artinya rasio pajak (dalam arti luas) sebesar 7,09% hingga kuartal I/2025. Bahkan, angka tersebut akan lebih kecil apabila penerimaan kepabeanan dan cukai tidak diikutsertakan (rasio pajak dalam arti sempit) yaitu hanya sebesar 5,69%.
Sebagai perbandingan, rasio pajak mencapai 8,75% pada kuartal I/2024. Saat itu, penerimaan perpajakan sebesar Rp462,9 triliun; sementara PDB mencapai Rp5.288,3 triliun.
(Rp462,9 triliun / Rp5.288,3 triliun) × 100% = 8,75%.
Bisnis telah meminta tanggapan dari Ditjen Pajak mengenai angka rasio pajak pada kuartal I/2025. Namun, hingga berita ini tayang, Bisnis belum menerima respons dari DJP.
Adapun, pemerintah menargetkan rasio pajak di kisaran 11,2% hingga 12% pada 2025. Realisasi rasio pajak sebesar 7,09% hingga kuartal I/2025 tentu masih jauh dari target selama tahun ini. Artinya, jika pada kuartal-kuartal selanjutnya penerimaan pajak tidak membaik maka target rasio pajak sebesar 11,2%—12% sulit tercapai.
Sementara itu dalam Peraturan Presiden Nomor 12/2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025—2029, rasio pajak ditargetkan dalam rentan 11,52%—15% hingga 2029.
Secara historis, sejak Presiden Jokowi mengambil alih pemerintahan pada 2014, rasio pajak memang tidak pernah berada di atas 11%—bahkan lebih sering berada di angka satu digit. Padahal, ketika kampanye Pilpres 2019, Jokowi berjanji akan menggenjot rasio pajak hingga 12,2%.
Presiden Prabowo Subianto sempat mengungkapkan ambisinya agar rasio pajak mencapai 16% terhadap PDB. Dia menjelaskan, rasio pajak Indonesia yang kerap berada di angka 10% tergolong kecil.
Prabowo membandingkan rasio pajak Indonesia tersebut dengan dengan sejumlah negara tetangga seperti Malaysia, Thailand, hingga Kamboja yang rasio pajaknya jauh lebih besar yaitu di kisaran 16-18% terhadap PDB.
Dia mengungkapkan salah satu upaya yang bakal dilakukannya adalah melakukan efisiensi dalam pengelolaan anggaran hingga memperluas wajib pajak.
"Tenang saja, saya rasa itu bisa dilakukan dari 10% kita bisa naikkan menjadi 16% seperti Thailand. Kalau sekarang US$1.500 miliar dari GDP, jika naik ke 16% maka meningkat signifikan menjadi US$1.900 miliar," kata Prabowo di acara Mandiri Investment Forum 2024, Selasa (5/3/2024).