Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengungkapkan kebijakan cukai minuman manis belum akan diterapkan dalam waktu dekat.
Asko mengaku belum mengetahui kapan penerapan 'pajak dosa' untuk minuman manis, alias cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) itu diterapkan. Dia meminta setiap pihak untuk bersabar.
"Pokoknya nanti kalau mau itu [diterapkan] pasti kita sampaikan, tetapi sementara belum ada yang dihitung," jelas Asko di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).
Askolani mengaku masih akan melihat perkembangan ekonomi sebelum menerapkan cukai minuman manis. Apalagi, sambungnya, Kementerian Keuangan masih fokus melakukan negosiasi tarif resiprokal yang diterapkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump kepada Indonesia sebesar 32%.
Bagaimanapun, sambungnya, tarif Trump merupakan isu yang lebih sensitif, terutama soal dampaknya kepada perekonomian Indonesia.
"Jadi kita enggak bisa hanya mendingkan satu kebijakan ya. Itu yang mungkin harus kita update, makanya dinamisasi ini harus kita perhatikan," ujar Asko.
Baca Juga
Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan cukai minuman berpemanis dalam kemasan akan berlaku pada semester II/2025.
Jelang penerapannya, dia mengaku pemerintah masih harus menyiapkan sederet aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), hingga Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen).
Menurut Nirwala, inti pengenaan cukai minuman manis adalah untuk mengurangi konsumsi gula tambahan. Cukai itu tidak akan menyasar gula dalam konsumsi utama, melainkan dengan mematok batas kandungan minimal suatu barang untuk terkena cukai minuman manis.
"Kalau konsumsi utama, kayak makan nasi juga itu gulanya tinggi [mengandung gula], penekanannya di sini adalah mengurangi konsumsi gula tambahan," ujar Nirwala.
Pemerintah sendiri menargetkan penerimaan negara dari hasil dari implementasi cukai minuman berpemanis dalam kemasan sebesar Rp3,8 triliun pada 2025.
Meski demikian, target tersebut lebih rendah dari target tahun lalu senilai Rp4,3 triliun. Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Direktorat Jenderal Bea Cukai M. Aflah Farobi mengaku pemerintah dan DPR masih terus mengkaji perihal besaran tarif cukai dan jenis-jenis MBDK yang akan menjadi Barang Kena Cukai (BKC).
"Kenapa kok lebih rendah? Kemarin kami setelah berdiskusi dengan DPR melihat penerapan cukai MBDK ini tentunya harus dikaji sesuai perkembangan perekonomian," tuturnya dalam Media Gathering APBN 2025, Kamis (26/9/2024).
Sebenarnya, 'pajak dosa' minuman manis sudah direncanakan berlaku pada 2024 melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 76/2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024.
Saat itu, pemerintah mencantumkan target cukai MBDK senilai Rp4,39 triliun. Pada kenyataannya, cukai MBDK gagal diimplementasikan dan bergulir kembali pada tahun ini meski belum jelas waktu implementasinya.