Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dividen BUMN Tak Masuk Kas Negara, RI Kerek Royalti Batu Bara-Minerba

Kenaikan tarif royalti produksi batu bara dan minerba diharapkan menjadi kompensasi hilangnya penerimaan negara yang berasal dari dividen BUMN.
Truk membawa batu bara di tambang Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim , Sumatra Selatan, Rabu (18/10/2023). Bisnis/Abdurachman
Truk membawa batu bara di tambang Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim , Sumatra Selatan, Rabu (18/10/2023). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara berharap kenaikan tarif royalti produksi batu bara dan minerba akan menjadi mengkompensasi hilangnya penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari dividen BUMN.

Suahasil menjelaskan bahwa sejak penerbitan UU No. 1/2025 tentang BUMN, dividen perusahaan pelat merah tidak lagi masuk ke kas negara (bendahara umum negara) melainkan dikelola langsung oleh BPI Danantara.

Oleh sebab itu, sambungnya, realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari kekayaan negara yang dipisahkan (dividen BUMN) hanya mencapai Rp10,9 triliun pada kuartal I/2025. Angka tersebut turun drastis hingga 74,6% dibandingkan realisasi PNBP dari dividen BUMN periode yang sama tahun lalu sebesar Rp42,9 triliun.

Suahasil menjelaskan realisasi Rp10,9 triliun tersebut berasal dari pembayaran dividen interim BRI tahun buku 2024 yang dibayar pada Januari 2025. Setelahnya, tak ada lagi dividen yang masuk kas negara.

Plh direktur jenderal anggaran Kementerian Keuangan itu pun menyatakan pihaknya telah antisipasi hilangnya setoran dividen BUMN tersebut agar target PNBP sebesar Rp513,6 triliun selama 2025 tetap bisa tercapai.

Pertama, Direktorat Jenderal Anggaran akan membaik tata kelola layanan agar meningkatkan kepatuhan. Caranya, replikasi Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga (Simbara) untuk sektor perikanan dan kehutanan.

"Kalau peningkatan kepatuhan, nanti ada dampaknya kepada penerimaan," ujar Suahasil dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

Kedua, peningkatan tarif royalti minerba dan produksi batu bara seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 19/2025 dan PP No. 18/2025.

"Moga-moga nanti bisa meningkatkan, karena ada peningkatan tarif royalti di situ untuk beberapa kategori. Kita akan melakukan pemantauan secara khusus seperti apa," jelasnya.

Ketiga, ada empat kementerian/lembaga yaitu Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Perhubungan, Polri, dan Kementerian Lingkungan Hidup yang akan berupa menambah objek layanan yang bisa menambah PNBP. Menurut perhitungan awal, sambungnya, upaya tersebut dapat meningkatkan PNBP hingga Rp1—2 triliun.

"Ini bukan yang tiba-tiba kemudian bisa menjadi terlalu besar, tapi moga-moga bisa meningkatkan PNBP kita ke depannya," katanya.

Keempat, penguatan proses bisnis dan program kolaboratif antara lembaga-lembaga yang akan di Kementerian Keuangan (joint program). Suahasil mencontohkan, PNBP yang merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Anggaran sangat berkaitan dengan kegiatan ekspor yang merupakan wewenang Direktorat Bea dan Cukai.

"Kami sudah mulai melakukan koneksitas ini, dan melihat kepatuhan-kepatuhan ini, dan saya rasa nanti moga-moga dalam beberapa waktu ke depan kita sudah mulai bisa lihat antisipasi berapa yang kira-kira bisa kita perbaiki dari joint program ini," tutupnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper