Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Maman Buka Suara soal Kasus UMKM Mama Khas Banjar

Kementerian UMKM buka suara terkait polemik yang menimpa pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bernama Mama Khas Banjar.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman saat ditemui di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Kamis (20/3/2025). —Bisnis/Rika Anggraeni
Menteri UMKM Maman Abdurrahman saat ditemui di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Kamis (20/3/2025). —Bisnis/Rika Anggraeni

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) buka suara terkait polemik yang menimpa pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bernama Mama Khas Banjar.

Toko Mama Khas Banjar yang menjual berbagai hasil tangkapan nelayan dan produk olahan laut UMKM khas Banjar itu resmi tutup pada 1 Mei 2025. Toko ini berlokasi di Kalimantan.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, di sana tercantum Firly Norachim menjadi terdakwa dan tahanan rutan dengan tanggal surat yang terbit pada 25 Februari 2025.

Berdasarkan berkas PN Banjarbaru dengan nomor perkara 38/Pid.Sus/2025/PN Bjb tertulis bahwa Firly Norachim telah melakukan tindak pidana.

“Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu,” demikian bunyi dakwaan tersebut.

Adapun, jika menengok unggahan video di akun Instagram @mamakhasbanjar, Ani yang merupakan istri dari Firly Norachim —pemilik toko Mama Khas Banjar— menuturkan dirinya sudah tidak lagi mampu menghadapi permasalahan yang terjadi di bisnisnya, termasuk dari sisi keuangan.

“Mental kami hancur, kami trauma, apalagi suami saya yang merupakan tulang punggung usaha ini ditahan. Jujur saja saya ketakutan, karena tidak mudah bagi saya untuk mengelola usaha ini seorang diri,” kata Ani dalam unggahannya.

Ani menambahkan sejak suaminya ditahan dan kasusnya masih bergulir di pengadilan, dia hanya bisa fokus merawat sang anak.

“Saya merasa berdagang tidak mudah, apabila ada kesalahan, barang disita, kita juga langsung dipidana. Inikah bentuk keadilan untuk kami pengusaha kecil dan UMKM,” tuturnya.

Menanggapi hal itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan pihaknya telah melakukan mitigasi perihal adanya penutupan toko Mama Khas Banjar. Dia menyatakan Kementerian UMKM telah mengirimkan tim hukum dan tim ahli untuk ikut mendukung dan memitigasi hal ini.

“Insya Allah tanggal 14 Mei pengajuan Kementerian UMKM dan saya sendiri menjadi amicus curiae akan diterima oleh hakim pengadilan,” kata Maman saat ditemui di Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Perihal label kedaluwarsa di produk UMKM, Maman menyatakan kasus yang menimpa Toko Mama Khas Banjar menjadi pembelajaran semua pihak. Di mana, perlu ada perjanjian kerja sama antara Kementerian UMKM dengan Polri.

“Apa perjanjiannya? Bahwa terkait hal-hal yang memang mempermasalahkan pengusaha mikro di daerah-daerah, lebih mengedepankan aspek pembinaan,” terangnya.

Menurutnya, bukan aspek penegakan hukum yang dikedepankan, melainkan aspek pembinaan. Untuk itu, dia berharap kehadiran Kementerian UMKM di pengadilan dan sidang pengadilan Mama Khas Banjar untuk mendorong para hakim agar tidak hanya melihat dalam perspektif penegakan hukum, melainkan dari aspek pembinaan.

“Misalnya ada beberapa permasalahan, mungkin belum mengurus sertifikat kedaluwarsa, kita lakukan pembinaan,” tuturnya.

Selain itu, lanjut dia, aparat penegak hukum juga harus melakukan pembinaan untuk memberikan mitigasi edukasi kepada para pelaku UMKM agar mengurus label kadaluwarsa.

Di sisi lain, sambung dia, Kementerian UMKM juga mengimbau seluruh pengusaha mikro sudah mulai mempersiapkan diri untuk lebih taat hukum dan lebih coba mempersiapkan perizinan.

Kronologi Kasus

Kasus hukum menimpa Toko Mama Khas Banjar berawal saat 6 Desember 2024, UMKM ini dilaporkan ke Polda Kalsel terkait dengan produk yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa.

Kemudian, pada 9 Desember dilakukan penggeledahan dan penyegelan terhadap sejumlah barang dagangan oleh pihak kepolisian. 

Selanjutnya, polisi memanggil Firly Norachim selaku pemilik toko Mama Khas Banjar. Usai dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan Firly sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Ani yang merupakan istri Firly Norachim, pemilik Toko Mama Khas Banjar menceritakan bahwa pihaknya terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para karyawannya karena tidak dapat melanjutkan bisnisnya usai adanya kasus hukum tersebut.

"Sedih, ngga tega memutus atau PHK karyawan yang sangat membantu Mama Khas Banjar, tetapi hal ini terpaksa kami lakukan karena kami tidak sanggup menggaji mereka," kata Ani ketika dihubungi Bisnis, Jumat (9/5/2025)

Selain itu, Ani mengaku telah menyerahkan tokonya ke pihak bank karena tidak ada pendapatan atau penghasilan untuk melunasi cicilan.

"Kami mencoba bertahan dari bulan Desember dan sekarang di bulan Mei kami menyerah. Ini adalah titik terendah kami," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper