Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rasio Wajib Pajak terhadap Jumlah Pekerja Rendah, DJP Angkat Suara

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk bekerja sebanyak 145,77 juta orang per Februari 2025.
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. / dok. Sekretariat Kabinet-Humas Kemenkeu
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. / dok. Sekretariat Kabinet-Humas Kemenkeu

Bisnis.com, JAKARTA — Belakangan di media sosial muncul perbincangan mengenai rendahnya rasio wajib pajak terhadap jumlah penduduk yang bekerja. Otoritas pajak pun buka suara.

Adapun, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan jumlah wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang wajib melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT Tahunan) sebanyak 17,67 juta pada 2025. 

Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk bekerja sebanyak 145,77 juta orang per Februari 2025. Artinya, WP OP efektif hanya sekitar 12,12% dari total penduduk Indonesia yang bekerja.

Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti menjelaskan perbedaan data jumlah penduduk yang bekerja dengan wajib pajak orang pribadi disebabkan dua hal. Pertama, penggabungan NPWP suami-istri.

Dalam sistem administrasi perpajakan, terang Dwi, terdapat ketentuan mengenai penggabungan NPWP antara suami dan istri. Jika penghasilan istri digabungkan dengan penghasilan suami maka istri tidak memiliki NPWP terpisah.

"Sehingga secara administratif hanya tercatat satu NPWP atas nama suami. Hal ini menyebabkan jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi tercatat lebih rendah dibanding jumlah penduduk yang bekerja," ujar Dwi kepada Bisnis, Rabu (14/5/2025).

Kedua, perbedaan definisi antara BPS dengan Direktorat Jenderal Pajak. Dia menjelaskan semua penduduk yang bekerja belum tentu termasuk wajib pajak berdasarkan pengertian Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Hanya saja, sambung Dwi, wajib pajak yang diwajibkan mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nk PER - 04/PJ/2020, disebutkan bahwa anak yang belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah, meski sudah bekerja, tidak dapat mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP atas nama dirinya sendiri

"Hal inilah yang mengakibatkan adanya perbedaan data jumlah wajib pajak orang pribadi menurut DJP dengan data jumlah penduduk bekerja menurut BPS," jelas Dwi.

Di samping itu, dia menyatakan Direktorat Jenderal Pajak akan terus berupaya meningkatkan basis pajak. Caranya, Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan kegiatan ekstensifikasi untuk menambah jumlah wajib pajak aktif dan wajib pajak baru seperti yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2019.

"Disebutkan bahwa pemberian NPWP dalam rangka ekstensifikasi dilaksanakan terhadap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun belum mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak," tutup Dwi.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper