Bisnis.com, MADINAH — Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengimbau jemaah calon haji Indonesia yang akan berangkat ke Tanah Suci untuk memperhatikan larangan terkait barang bawaan. Sejauh ini, pelanggaran paling banyak ditemukan oleh otoritas bandara adalah rokok.
Wakil Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara PPIH Arab Saudi Abdillah mengatakan tahun lalu, Pemerintah Arab Saudi sempat mengenakan denda kepada jemaah Indonesia yang kedapatan membawa rokok dalam jumlah berlebih.
Saat itu, otoritas bandara diketahui menyita 100 slop yang kurang lebih terdiri atas 1.000 bungkus rokok di dalam sembilan koper berbeda. Ratusan slop rokok tersebut disita, lalu kopernya dikembalikan kepada jemaah melalui PPIH.
"Tahun lalu ada beberapa jemaah haji yang kena denda terkait dengan pembawa rokok yang berlebih ini. Alhamdulillah, untuk tahun ini dengan komunikasi yang bagus dari petugas PPIH Daker Bandara, dengan perwakilan petugas, jemaah tidak dihadirkan tetapi koper bisa keluar, namun rokok-rokok tersebut disita oleh pihak custom," jelas Abdillah di Bandara Madinah, Rabu (14/5/2025).
Pemerintah sebelumnya telah menyosialisasikan terkait batasan bawaan rokok, yakni maksimal 200 batang atau sekitar dua slop.
Abdillah bercerita, pada operasional ibadah haji 2024 sempat ditemukan jemaah yang membawa lima slop rokok di dalam koper kabinnya. Jemaah tersebut kemudian diproses oleh petugas dan diminta membayar denda senilai 200 riyal Arab Saudi.
Baca Juga
Selain mengimbau jemaah calon haji perokok untuk tidak membawa sigaret melebihi ketentuan batas maksimum, Abdillah juga mengimbau jemaah nonperokok untuk tidak menerima titipan jika diminta oleh jemaah lain.
Hal itu dikhawatirkan akan menyulitkan jemaah jika terjadi temuan oleh otoritas bandara sehingga menghambat pergerakan menuju hotel di Madinah.
"Kami memperhatikan bagaimana jemaah tetap aman, nyaman, sehingga pada saat kasus-kasus itu masih bisa diselesaikan oleh kami sebagai petugas tanpa menghadirkan jemaah, itu akan kami lakukan semaksimal mungkin," katanya