Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Haji 2025, Sanksi Mengintai Bagi Jemaah yang Nekat Bawa Rokok Melebihi Batas Maksimum

PPIH mengimbau jemaah nonperokok untuk tidak menerima titipan jika diminta oleh jemaah lain untuk menjaga kenyamanan ibadah.
Petugas menyambut kedatangan rombongan pertama jemaah haji khusus asal Indonesia di Bandara Internasional Pangeran Mohammad Bin Abdulaziz, Madinah, Arab Saudi, Selasa (13/5/2025)./Bisnis-Reni Lestari.
Petugas menyambut kedatangan rombongan pertama jemaah haji khusus asal Indonesia di Bandara Internasional Pangeran Mohammad Bin Abdulaziz, Madinah, Arab Saudi, Selasa (13/5/2025)./Bisnis-Reni Lestari.

Bisnis.com, MADINAH — Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengimbau jemaah calon haji Indonesia yang akan berangkat ke Tanah Suci untuk memperhatikan larangan terkait barang bawaan. Sejauh ini, pelanggaran paling banyak ditemukan oleh otoritas bandara adalah rokok.

Wakil Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara PPIH Arab Saudi Abdillah mengatakan tahun lalu, Pemerintah Arab Saudi sempat mengenakan denda kepada jemaah Indonesia yang kedapatan membawa rokok dalam jumlah berlebih.

Saat itu, otoritas bandara diketahui menyita 100 slop yang kurang lebih terdiri atas 1.000 bungkus rokok di dalam sembilan koper berbeda. Ratusan slop rokok tersebut disita, lalu kopernya dikembalikan kepada jemaah melalui PPIH.

"Tahun lalu ada beberapa jemaah haji yang kena denda terkait dengan pembawa rokok yang berlebih ini. Alhamdulillah, untuk tahun ini dengan komunikasi yang bagus dari petugas PPIH Daker Bandara, dengan perwakilan petugas, jemaah tidak dihadirkan tetapi koper bisa keluar, namun rokok-rokok tersebut disita oleh pihak custom," jelas Abdillah di Bandara Madinah, Rabu (14/5/2025).

Pemerintah sebelumnya telah menyosialisasikan terkait batasan bawaan rokok, yakni maksimal 200 batang atau sekitar dua slop.

Abdillah bercerita, pada operasional ibadah haji 2024 sempat ditemukan jemaah yang membawa lima slop rokok di dalam koper kabinnya. Jemaah tersebut kemudian diproses oleh petugas dan diminta membayar denda senilai 200 riyal Arab Saudi.

Selain mengimbau jemaah calon haji perokok untuk tidak membawa sigaret melebihi ketentuan batas maksimum, Abdillah juga mengimbau jemaah nonperokok untuk tidak menerima titipan jika diminta oleh jemaah lain.

Hal itu dikhawatirkan akan menyulitkan jemaah jika terjadi temuan oleh otoritas bandara sehingga menghambat pergerakan menuju hotel di Madinah.

"Kami memperhatikan bagaimana jemaah tetap aman, nyaman, sehingga pada saat kasus-kasus itu masih bisa diselesaikan oleh kami sebagai petugas tanpa menghadirkan jemaah, itu akan kami lakukan semaksimal mungkin," katanya


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Reni Lestari
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper