Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan buka suara atas penetapan Manajer Arema FC, Wibie Dwi Andriyas alias WDA, sebagai tersangka kasus peredaran rokok ilegal.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menyampaikan bahwa penetapan status tersangka tersebut telah dilakukan pada 5 Mei 2025 lalu.
Setelah melalui proses penyelidikan mendalam, Bea Cukai menahan WDA di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kantor Pusat Bea Cukai. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini, proses hukum masih berjalan. Penyidik Bea Cukai sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang terkait dengan kasus tersebut. Selain itu, kegiatan penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang cukai juga terus dilakukan guna memperkuat pembuktian hukum," jelasnya dalam keterangan resmi, Jumat (16/5/2025).
Budi menjelaskan bahwa WDA diduga melanggar Pasal 52, 54, dan/atau 56 Undang-Undang (UU) No. 11/1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39/2007 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penetapan status tersangka tersebut bermula dari penindakan sebuah truk bermuatan 800.000 batang rokok ilegal yang berasal dari pabrik rokok CV ZAJ di Purwosari, Pasuruan, pada Kamis (27/2/2025) oleh Bea Cukai.
Baca Juga
Setelah ditelusuri, WDA merupakan penanggung jawab atas pabrik tersebut. Sesuai dengan pasal yang dilanggar, yakni Pasal 52, WDA diduga mengeluarkan barang kena cukai dari pabrik atau tempat penyimpanan tanpa mengindahkan ketentuan dengan maksud menghindari pembayaran cukai.
Dirinya juga diduga menjual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, sesuai dengan pelanggaran Pasal 56 beleid tersebut.
Meski kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan sosok publik, Budi menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan berjalan secara profesional dan independen.
Bea Cukai juga terus memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat.
Dirinnya juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal serta melaporkan bila menemukan indikasi pelanggaran.
"Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan guna mendukung iklim usaha yang jujur dan berkeadilan demi pembangunan nasional yang berkelanjutan," tegas Budi.