Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jemaah Haji Gratis Kirim Oleh-Oleh dari Arab Saudi, Ini Syarat Ketentuannya

Jemaah haji bisa mendapatkan fasilitas oleh-oleh haji bebas bea masuk jika mengirimkan barang dengan total harga di bawah US$1.500 atau sekitar Rp24,65 juta.
Jemaah haji berkerumun di area tawaf dengan Ka'bah berselimut kain ihram, di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Minggu (18/5/2025). / Bisnis-Reni Lestari
Jemaah haji berkerumun di area tawaf dengan Ka'bah berselimut kain ihram, di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Minggu (18/5/2025). / Bisnis-Reni Lestari

Bisnis.com, JAKARTA — Jemaah haji yang sedang menjalankan ibadah dan ingin mengirim barang ke Tanah Air dapat menikmati fasilitas oleh-oleh haji bebas bea masuk dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai alias Ditjen Bea Cukai

Fasilitas tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 4/2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 96/2023 Tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, Dan Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman yang mulai berlaku per 5 Maret 2025. 

Sebelumnya, barang maupun oleh-oleh dari jemaah haji kerap tidak dapat dibawa naik pesawat karena biaya kelebihan bagasi yang cukup mahal, sehingga jemaah lebih memilih mengirim melalui pos maupun jasa kiriman lainnya.

Melalu beleid ini, pemerintah memberikan kelonggaran berupa pembebasan bea masuk barang kiriman jemaah haji ke Tanah Air dengan harga maksimal US$1.500 atau sekitar Rp24,65 juta (kurs Rp16.433 per dolar AS). 

Jumlah tersebut jauh lebih besar dari ketentuan sebelumnya, di mana pembebasan bea masuk hanya berlaku bagi barang dengan harga tidak lebih dari US$3 per pengiriman. 

Meski demikian, tidak serta merta Jemaah haji dapat mengirimkan seluruh barang bawaannya. 

“Jemaah haji bisa kirim oleh-oleh tanpa bayar bea masuk dan pajak loh! Tapi ada syaratnya.

Nilai barang paling banyak US$1.500 per pengiriman, dan ini bisa dilakukan maksimal dua kali selama musim haji,” tulis @beacukairi dalam unggahan Instagram, dikutip pada Senin (19/5/2025). 

Ketentuan lainnya adalah pengiriman harus diberitahukan dengan dokumen Consignment Note (CN) atau dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengirim dan penyelenggara pos, mulai dari tanggal keberangkatan kloter pertama hingga 30 hari setelah kloter terakhir kembali ke tanah air.

Jika jumlah pengiriman lebih dari dua kali, atau nilai barang melebihi US$1.500, maka atas kelebihannya dikenakan bea masuk sebesar 7,5%, ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan PPnBM, namun tidak dikenakan bea masuk tambahan dan pajak penghasilan.

Selain itu, barang kiriman jamaah haji hanya boleh 1 kemasan per pengiriman (dengan ukuran maksimal 60 x 60 x 80 sentimeter).

Kemudian, pengirimnya harus tertera sebagai Jamaah Haji, dan penyelenggara pos wajib menyampaikan bukti kerja sama dengan agen di luar negeri.

Nantinya, sistem dari Bea Cukai pun akan memantau kesesuaian nama pengirim maupun kode jemaah dengan yang terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

Sebagai catatan, ketentuan pembebasan ini hanya berlaku untuk jemaah haji, bukan untuk petugas haji.

Mengacu ayat (3) Pasal 21 beleid tersebut, bahwa jemaah haji merupakan WNI yang telah mendaftar untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan ektentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraaan ibadah haji.

Untuk diketahui, masa operasional pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji akan berlangsung selama 30 hari. Sementara rata-rata masa tinggal jemaah haji Indonesia di Arab Saudi adalah 41 hari.

Sesuai jadwal, di mana 1 Mel 2025 (3 Zulkaidah 1446) Jemaah haji masuk asrama haji dan awal keberangkatan pada 2 Mei.

Sementara akhir kedatangan Jemaah Haji Gelombang II di Tanah Air pada 11 Juli 2025 (16 Muharram 1447). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper