Bisnis.com, JAKARTA — DPR mewanti-wanti kebijakan tarif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump bisa memicu risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 200.000 tenaga kerja di Tanah Air.
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini mengatakan kebijakan proteksionisme terbaru AS alias tarif Trump 2.0 telah memicu kekhawatiran, terutama di sektor padat karya yang menjadi andalan ekspor Indonesia ke AS, seperti tekstil, alas kaki, elektronik, hingga produk tekstil dan produk tekstil (TPT) lainnya.
“Kami mencatat bahwa terjadi potensi kerugian ekspor dan risiko PHK massal yang mengancam lebih dari 200.000 tenaga kerja. Ini huge number, ya,” kata Anggia dalam Rapat Kerja Komisi VI dengan Menteri Perdagangan dan Menteri BUMN di Kompleks Senayan DPR, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Anggia juga menilai tarif resiprokal hingga 32% yang dikenakan AS terhadap Indonesia merupakan angka yang tidak proporsional. Terlebih, ungkap dia, saat ini posisi Indonesia sebagai mitra dagang utama AS di Asean berada dalam tekanan yang sangat serius.
“Oleh karena itu, Komisi VI meminta penjelasan mendalam dari Kementerian BUMN dalam merespons kebijakan tarif impor AS yang agresif,” ujarnya.
Di sisi lain, Anggia menambahkan bahwa Komisi VI DPR juga berharap agar pemerintah tidak hanya sekadar menambah impor dari AS tanpa melakukan mitigasi dan dampak terhadap cadangan devisa dan industri dalam negeri.
Baca Juga
Menurutnya, pemerintah juga harus menjalankan diplomasi dagang dengan mempertahankan kedaulatan regulasi nasional serta perlindungan terhadap industri padat karya dan UMKM.
“Serta kebijakan yang berbasis data dan disertai koordinasi BUMN dan kementerian/lembaga,” imbuhnya.
Lebih lanjut, dia juga mengingatkan bahwa kekuatan ekonomi nasional tidak hanya dibangun dari ekspor dan impor, melainkan juga dari langkah bagaimana negara melindungi industri, pekerja, dan regulasi.
“Ekspor impor penting, tentu sangat penting juga, karena itu bagian dari penguatan devisa yang kita punya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden AS Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif timbal balik kepada negara-negara yang dianggap merugikan AS.
Merujuk pernyataan resmi Trump di situs resmi Gedung Putih AS, alasan pemberlakuan tarif impor bea masuk perdagangan itu adalah kurangnya timbal balik dalam hubungan dagang antara AS dengan negara-negara mitranya.
Kemudian, faktor perbedaan tarif dan hambatan non-tarif, serta kebijakan ekonomi negara mitra dagang AS yang dinilai menekan dan upah konsumsi dalam negeri, dipandang sebagai ancaman yang tidak biasa terhadap ketahanan ekonomi negara adidaya itu.
Melalui kebijakan itu, Trump menetapkan tarif impor sebesar 10% untuk semua negara, sedangkan negara-negara yang dianggap memiliki hambatan tinggi terhadap barang-barang AS menghadapi tarif lebih besar.
“Ini adalah deklarasi kemerdekaan kita,” kata Trump di Rose Garden, Gedung Putih, melansir Reuters pada Kamis (3/4/2025).