Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gaduh Premanisme Jatah Proyek, Aturan Kemitraan Investor-Pengusaha Lokal Bakal Direvisi

BKPM berencana merevisi aturan pelaksanaan kemitraan investor dengan pengusaha lokal.
Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Kadin Indonesia Sarman Simanjorang (kiri) bersama Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Kementerian Investasi/BKPM Edy Junaedi menyampaikan paparan saat mengikuti Bisnis Indonesia Forum bertema Beragam Teror Bagi Investor di Jakarta, Rabu (21/5/2025)./Bisnis-Arief Hermawan P
Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Kadin Indonesia Sarman Simanjorang (kiri) bersama Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Kementerian Investasi/BKPM Edy Junaedi menyampaikan paparan saat mengikuti Bisnis Indonesia Forum bertema Beragam Teror Bagi Investor di Jakarta, Rabu (21/5/2025)./Bisnis-Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berencana merevisi aturan pelaksanaan kemitraan investor dengan pengusaha lokal di suatu wilayah. Hal ini guna memberikan kesempatan bagi usaha lokal untuk berpartisipasi dalam penanaman modal tersebut.

Adapun, kebijakan terkait dengan kemitraan ini telah tercantum dalam Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antar Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah. 

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Eddy Junaedi mengatakan, dalam aturan tersebut telah ditentukan perhitungan bagi perusahaan yang menanamkan modal di suatu daerah untuk memberikan proporsi 1%-2% kepada perusahaan lokal. 

"Pak Menteri [Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani] kemarin juga sampaikan kita akan revisi juga, evaluasi juga nanti. Kita terbuka untuk masukan dari dunia usaha dan pemerintah setempat juga nanti bisa kasih masukan perusahaan lokal mana yang bisa diikutsertakan dari kemitraan dengan investor tadi," ujar Eddy dalam Bisnis Indonesia Forum (BIF), Rabu (21/5/2025). 

Eddy juga menyinggung terkait proyek strategis nasional (PSN) milik Chandra Asri yang sempat ramai karena mengalami 'pemerasan' dari oknum yang mengaku pengusaha lokal setempat. 

Menurut dia, investasi pabrik kimia chlor alkali-etylene dichloride (CA-EDC) senilai Rp15 triliun itu juga terdapat hitungan tersendiri untuk mengikutsertakan pengusaha lokal dalam rencana pembangunan usahanya.

"Proporsinya itu antara 1%-2% diberikan kepada perusahaan lokal, nilainya sudah ditentukan, kayak kemarin Chandra Asri itu juga sudah ada dan memang disampaikan belum yang menyangkut teknologi, masih yang sifatnya memacu ekonomi lokal," tuturnya. 

Dalam hal ini, investor masih diperbolehkan untuk menggunakan mitra di luar pengusaha lokal apabila teknologi yang dibutuhkan belum tersedia. Namun, untuk pengerjaan terkait infrastruktur jalan, energi, atau lainnya dapat mengikutsertakan pengusaha lokal. 

Lebih lanjut, Eddy menuturkan, pihaknya mengakui bahwa gangguan oknum yang dengan sikap premanisme sangat mengganggu iklim investasi dan menjadi tantangan utama pemerintah. 

Padahal, di tengah kondisi geopolitik dan ekonomi yang tidak baik-baik saja saat ini, investasi dikatakan sebagai satu-satunya untuk lokomotif atau kunci pertumbuhan ekonomi. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper