Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag Pelototi Progres Refund Tiket Konser Day6 dari Mecimapro, Baru 47%!

Kemendag terus memantau proses refund tiket konser Day6 ‘3rd World Tour Forever Young’ dari promotor konser PT Melania Citra Permata (Mecimapro).
Ilustrasi konser musik. Freepik
Ilustrasi konser musik. Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus memantau proses pengembalian dana (refund) tiket konser band pop rock asal Korea Selatan, Day6 ‘3rd World Tour Forever Young’ dari promotor konser PT Melania Citra Permata (Mecimapro).

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang menyatakan pemerintah hadir untuk melakukan segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen, termasuk di bidang jasa hiburan.

“Kami terus memantau progres pengembalian dana tiket konser Day6 '3rd World Tour Forever Young' dari promotor konser Mecimapro,” kata Moga dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (30/5/2025).

Adapun hingga Selasa (27/5/2025), pengembalian dana tiket konser Day6 ‘3rd World Tour Forever Young’ terpantau baru mencapai 47%.

“Konsumen dipersilakan menyampaikan pengaduan bila mengalami kerugian akibat membeli atau menggunakan barang dan jasa,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Mecimapro Fransiska Melani memohon agar konsumen bersabar untuk menyelesaikan pengembalian dana tiket konser Day6. Adapun, lanjut dia, tim Mecimapro juga telah menyiapkan jalur komunikasi khusus bagi konsumen yang mengalami permasalahan terkait penyelenggaraan konser musik ini.

“Mecima berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana pembeli tiket konser Day6 '3rd World Tour Forever Young'. Hingga Selasa lalu [27/5], progres pengembalan dana telah mencapai 47%,” ujarnya.

Dia merincikan, capaian tersebut meliputi kategori Gray, Green, dan Blue yang telah selesai sepenuhnya. Sementara itu, untuk kategori lainnya akan diselesaikan pada 31 Mei—11 Juni 2025.

Lebih lanjut, Melani mengatakan bahwa Mecimapro memerlukan tambahan waktu untuk menuntaskan pengembalian dana karena terdapat beberapa kendala.

Pertama, diperlukan kelengkapan data dari konsumen, termasuk informasi rekening dan dokumen pendukung dikarenakan banyak konsumen yang membeli tiket melalui jasa titipan.

Kedua, diperlukan verifikasi internal untuk melakukan pengecekan email yang diterima agar pengembalian dana tepat sasaran dan sesuai prosedur. Ketiga, ada proses transfer bank yang dapat memerlukan waktu tambahan karena batching dan sistem kliring.

Sebelumnya pada Jumat (23/5/2025), Kemendag telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Ekonomi Kreatif dan Kementerian Pariwisata membahas perlindungan konsumen di sektor jasa pariwisata dan ekonomi kreatif.

Pertemuan tersebut dihadiri Direktur Pemberdayaan Konsumen Rihadi Nugraha, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ronald Jenri Silalahi, Direktur Musik Kementerian Ekonomi Kreatif Mohammad Amin, dan Kepala Bidang Pengembangan Strategi Event Kementerian Pariwisata Betsy Dian Astri.

Rihadi menyampaikan pemerintah menjamin penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia, termasuk perlindungan konsumen di sektor jasa pariwisata dan ekonomi kreatif, antara lain jasa hiburan seperti konser musik.

Dia juga menegaskan, pelaku usaha selaku penyelenggara konser musik diimbau beritikad baik dalam menyelenggarakan kegiatan usaha serta memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur.

Selain itu, sambung dia, pelaku usaha diharuskan menginformasikan apa yang menjadi hak konsumen dan bertanggung jawab memenuhi hak tersebut, termasuk memberikan ganti rugi atau kompensasi bila kegiatan tidak sesuai ketentuan dan perjanjian.

Sementara itu, Ronald menuturkan pelaku usaha sektor jasa hiburan dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya wajib mematuhi regulasi di bidang perlindungan konsumen, antara lain terkait cara menjual, promosi, dan pencantuman klausul baku sehingga dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi konsumen.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper