Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menargetkan peningkatan ekspor produk-produk Indonesia ke Peru setelah resmi ditandatanganinya Indonesia–Peru Comprehensive Economic Partnership Agreement (IP-CEPA). Perjanjian tersebut bakal semakin membuka akses pasar ekspor bagi sejumlah komoditas unggulan Indonesia.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, kesepakatan ini akan mempermudah ekspor produk tekstil, mobil, alas kaki, hingga mesin pendingin.
“Perjanjian-perjanjian ini sifatnya bertahap. Artinya, CEPA ini kerangkanya sudah ada, nanti komoditasnya bisa ditambah. Karena kita memulai dari awal, total perdagangan Indonesia–Peru yang tahun lalu sebesar US$480 juta masih relatif kecil, sehingga potensi pengembangannya besar,” kata Budi usai menghadiri pernyataan pers bersama Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Dina Ercilia Boluarte Zegarra di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Budi menuturkan dari nilai perdagangan RI-Peru sebesar US$480 juta pada 2024, Indonesia mencatatkan surplus sekitar US$181 juta.
Menurut Budi, kesepakatan dagang ini memungkinkan Peru menjadi pasar utama sekaligus Hub distribusi produk Indonesia ke kawasan Amerika Latin, apalagi Indonesia juga telah memiliki perjanjian serupa dengan Chile.
Budi menargetkan proses ratifikasi IP-CEPA bisa selesai dalam waktu kurang dari 12 bulan, sehingga implementasi dapat dimulai secepatnya, bahkan sebelum 2026.
Kesepakatan IP-CEPA ini juga diiringi dengan forum bisnis antara pelaku usaha Indonesia dan Peru yang diselenggarakan Kadin, guna mengoptimalkan peluang yang tercipta dari kerja sama perdagangan tersebut.
“Ya kita usahakan, makanya sekarang kita optimalisasi perjanjian ini, CEPA ini, dengan pelaku usaha kita dan pelaku usaha Peru. Jadi tadi juga udah ada business forum kan di Kadin, ya itu sebenernya untuk meningkatkan masing-masing supaya responsnya,” imbuhnya.
Apalagi, kata Budi periode Januari–Juni tahun ini, perdagangan Indonesia-Peru sudah naik 35%. Alhasil menurutnya, dengan CEPA ini, nilai perdagangan antara kedua negara bisa naik minimal naik 30% dalam 12 bulan pertama setelah ratifikasi.
“Ya mudah-mudahan lebih, sekarang aja udah 35%,” pungkas Budi.