Bisnis.com, JAKARTA - Ada sekitar 500.000 lebih guru honorer di Indonesia yang akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah.
Sebagaimana diketahui, pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) pada bulan Juni 2025 ini.
Pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah dari pemerintah pada tahun 2025. Besarannya pun sama yakni Rp600.000 untuk dua bulan.
Bukan hanya pekerja, namun sekira 500.000 guru honorer juga akan mendapatkan bantuan subsisi upah (bsu) ini.
Dilansir dari Antaranews, sebanyak 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum kabupaten/kota yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, akan menerima BSU sebesar Rp600 ribu, yang dibayarkan sekaligus pada bulan Juni untuk periode dua bulan (Juni–Juli).
Selain itu, pemerintah juga akan menyalurkan bantuan serupa kepada sekitar 565 ribu guru honorer, terdiri atas 288 ribu guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta 277 ribu guru di bawah Kementerian Agama.
Baca Juga
Masing-masing guru honorer juga akan menerima bantuan sebesar Rp600 ribu, kata Menkeu menambahkan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, menyatakan bantuan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah, terutama kelompok pekerja dan guru honorer.
"Kelompok yang keempat ini ditujukan kepada para pekerja dan para guru honorer, yaitu pemberian bantuan subsidi upah kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten dan kota," katanya.
Program ini diharapkan Menkeu membantu meringankan beban pelaku usaha yang menghadapi tekanan global serta menjaga perlindungan pekerja di sektor yang rentan terhadap gejolak ekonomi.
Untuk program BSU dan bantuan kepada guru honorer, pemerintah mengalokasikan anggaran dari APBN sebesar Rp10,72 triliun, sedangkan diskon iuran JKK berasal dari sumber Non-APBN dan akan dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.