Bisnis.com, JAKARTA - Pemilik kendaraan bermotor wajib memperbarui administrasi dengan membayar pajak aset berharga ini. Lantas, bagaimana cara bayar pajak motor yang tepat?
Pembayaran pajak untuk motor dan mobil dibagi menjadi dua jenis, yaitu pajak tahunan dan pajak 5 tahunan.
Pajak motor berlaku untuk pemilik kendaraan bermotor perorangan maupun perusahaan yang menggunakan aset tersebut untuk menjalankan kegiatan usaha.
Syarat Bayar Pajak Motor
Dilansir dari laman Pegadaian, untuk pembayaran pajak tahunan, pemilik kendaraan bermotor perlu menyertakan beberapa kelengkapan dokumen sebagai berikut:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopinya sesuai dengan identitas pemilik.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopinya sebanyak 2 lembar.
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli untuk dicek petugas dan fotokopinya.
Untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor milik perusahaan, dokumen-dokumen tambahan berikut perlu disertakan:
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) usaha.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang kini sudah digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
Surat kuasa apabila pembayaran pajak diwakilkan oleh orang lain.
Perlu diperhatikan bahwa setiap daerah memiliki aturan yang berbeda terkait syarat bayar pajak motor, utamanya terkait pengecekan BPKB asli.
Sebagai contoh, pemilik kendaraan bermotor hanya perlu menyerahkan KTP dan STNK asli untuk membayar pajak motor tahunan di SAMSAT Drive Thru.
Cara Menghitung Biaya Pajak Motor
Sebelum mengenal cara bayar pajak motor yang tepat, perkirakan dulu berapa biayanya dengan hitungan berikut ini:
Besar Pajak Motor = (1,5% × Nilai Jual Kendaraan) + Biaya SWDKLLJ
Adapun SWDKLLJ merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang memiliki ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga
Rp35 ribu untuk kendaraan roda 2 dengan mesin 50 – 250 cc.
Rp80 ribu untuk kendaraan roda 2 dengan mesin di atas 250 cc.
Rp153 ribu untuk kendaraan roda 4 yang bukan angkutan umum.
Sebagai contoh, Pak Adi memiliki kendaraan roda dua dengan mesin 250 cc yang digunakan untuk keperluan pribadi.
Maka, besar pajak motor yang perlu dibayarkan Pak Adi selama setahun sekali adalah:
Besar Pajak Motor = (1,5% × Nilai Jual Kendaraan) + Biaya SWDKLLJ
= (1,5% × Rp15.000.000) + Rp35.000
= Rp260.000
Cara Bayar Pajak Motor di SAMSAT
Bagi yang perlu membayar pajak motor, prosedurnya bisa dilakukan secara langsung di kantor SAMSAT wilayah masing-masing.
Pembayaran pajak motor bisa dilakukan melalui layanan drive thru ataupun di loket dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Mengisi formulir perpanjangan STNK yang disediakan di setiap loket.
2. Menyerahkan formulir yang sudah dilengkapi beserta dokumen-dokumen persyaratan bayar pajak tahunan.
3. Menuju loket untuk mengambil lembar besaran pajak yang perlu dibayarkan.
4. Membayar pajak motor di loket pembayaran.
5. Menunggu penerbitan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) baru di loket penerbitan atau pencetakan.
6. Menerima STNK dan SKPD baru.
7. Mengecek status pembayaran pajak dan pembaruan informasinya.
Cara Bayar Pajak Motor Online
Mengikuti perkembangan teknologi saat ini, pihak SAMSAT menawarkan kemudahan untuk kebutuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi SIGNAL
Berikut adalah cara bayar pajak kendaraan online yang bisa dicoba bagi sahabat dengan kesibukan tinggi:
1. Mengunduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store.
2. Melakukan registrasi dengan mengisi data pribadi, seperti:
Nama lengkap.
Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Alamat email.
Nomor ponsel.
Kata sandi.
3. Mengisi data kendaraan pada menu Tambah Data Kendaraan Bermotor yang terdiri dari:
Status kendaraan, atas nama sendiri atau orang lain.
Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
Lima digit terakhir nomor rangka.
4. Memilih NRKB yang ingin disahkan.
5. Rekapan biaya yang perlu dibayarkan akan muncul di layar.
6. Klik “Pilih cara pembayaran” untuk mengetahui kode bayar, nominal pembayaran, dan metodenya.
7. Klik “Lanjut” untuk menampilkan cara pembayaran sesuai dengan metode yang dipilih.
8. Melengkapi dokumen persyaratan dengan mengisi data pengiriman atau memilih opsi mengambil sendiri di kantor SAMSAT. Pastikan untuk mengonfirmasi data sebelum melanjutkan pembayaran.
9. Menyelesaikan proses pembayaran pajak motor online dengan layanan bank yang bekerja sama dengan SIGNAL.
10. Mengecek status dan detail transaksi dan klik menu “Lacak” untuk memantau status pengiriman dokumen e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor).