Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PU Bahas Rancangan Inpres Infrastruktur Daerah, Berlaku Tahun Ini?

Kementerian PU menyebut pemerintah mulai melakukan pembahasan penyusunan rancangan Instruksi Presiden (Inpres) Infrastruktur Daerah atau IID.
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo saat meninjau progres pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulonprogo di Kab. Klaten, Jawa Tengah, Sabtu (16/11/2024) - Dok. Kementerian PU.
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo saat meninjau progres pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulonprogo di Kab. Klaten, Jawa Tengah, Sabtu (16/11/2024) - Dok. Kementerian PU.

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyebut pemerintah mulai melakukan pembahasan penyusunan rancangan Instruksi Presiden (Inpres) Infrastruktur Daerah atau IID.

Kepala Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri, Reiza Setiawan, menjelaskan bahwa sejumlah Kementerian dan Lembaga (K/L) telah melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator (Kemenko) Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK).

“Tadi bahas tentang Inpres Infrastruktur Daerah, mau menyiapkan rancangan inpres,” jelasnya saat ditemui di Kantor Kemenko IPK, Rabu (4/6/2025).

Saat dikonfirmasi kapan inpres tersebut bakal dilaksanakan, Reiza mengaku belum mendapat informasi lanjutan. 

Dia menjelaskan, Inpres tersebut secepat-cepatnya bakal berlaku pada akhir tahun ini. Apabila tak terlaksana, maka Inpres tersebut baru akan dijalankan pada 2026.

“[Implementasi kapan] Tergantung persiapannya, bisa persiapannya tahun ini alokasinya tahun depan, bisa juga nanti diimplementasikan di akhir tahun,” tegasnya.

Sebelumnya, Reiza menjelaskan bahwa Inpres Infrastruktur Daerah diproyeksi bakal membutuhkan anggaran hingga Rp15 triliun. 

Berdasarkan laporannya, anggaran Rp15 triliun itu sebesar Rp7,4 triliun dibutuhkan untuk melaksanakan proyek berkaitan dengan pangan. Sementara sisanya yakni sebesar Rp7,6 triliun bakal digunakan untuk mendukung proyek non-pangan berupa konektivitas, kawasan industri, hingga pariwisata. 

“Nantinya apabila inpres ini telah keluar, akan diusulkan kembali [kebutuhan anggaran Rp15 triliun] dan akan dioperasikan kembali sesuai dengan Asta Cita Bapak Presiden,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri PU, Dody Hanggodo sempat menyebut bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak akan melanjutkan Inpres pembangunan Jalan Daerah (IJD) yang telah dicanangkan pada pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).  

Lebih lanjut, Dody menjelaskan bahwa nantinya Inpres tersebut juga bakal mencakup pembangunan dan preservasi jalan daerah. Tidak hanya itu, aturan itu juga bakal menjadi payung hukum pembangunan sanitasi, tempat pembuangan air, hingga pembangunan jaringan air minum di daerah.

“Inpres Jalan Daerah tidak ada, jadi Inpresnya nanti sapu jagat namanya Inpres Infrastruktur Daerah,” kata Dody dalam RDP bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (7/5/2025). Lebih lanjut, Dody menjelaskan bahwa nantinya Inpres tersebut juga bakal mencakup pembangunan dan preservasi jalan daerah. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper