Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan awal mula terbitnya izin tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua yang menuai kontroversi.
Bahlil menjelaskan bahwa operasional tambang nikel di Raja Ampat itu saat ini dilakukan oleh PT Gag Nikel yang merupakan anak usaha PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. (ANTM) atau Antam.
Bahkan, tambah Bahlil, PT Gag tersebut ternyata telah menjalankan operasional sejak 2018. Mengingat, Izin Usaha Pertambangan PT Gag Nikel sendiri telah terbit pada 2017.
Bahlil menegaskan dirinya tidak terlibat dalam penerbitan izin tambang nikel di kawasan Raja Ampat tersebut, lantaran saat itu dirinya belum masuk dalam kabinet.
"Saat izin usaha pertambangan dikeluarkan, saya masih Ketua Umum HIPMI Indonesia, Ketua Umum BPP HIPMI dan belum masuk di Kabinet," kata Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Sejalan dengan hal itu, Bahlil mengaku telah membekukan izin usaha PT Gag Nikel per hari ini, Kamis (5/6/2025) untuk kemudian dilakukan investigasi guna memastikan praktik operasional yang dijalankan perseroan sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik (good mining practice).
Baca Juga
"Untuk sementara kita hentikan operasinya sampai dengan verifikasi lapangan, kita akan cek. Nah, apapun hasilnya nanti kami akan sampaikan setelah cross-check lapangan terjadi,” tambahnya.
Untuk diketahui, PT Gag Nikel merupakan pemegang Kontrak Karya Generasi VII No. B53/Pres/I/1998, resmi berdiri pada 19 Januari 1998 setelah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia.
Awalnya, struktur kepemilikan saham perusahaan ini terdiri dari Asia Pacific Nickel Pty. Ltd. (APN Pty. Ltd) sebesar 75% dan PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) sebesar 25%.
Akan tetapi, sejak tahun 2008 PT Antam berhasil mengakuisisi seluruh saham APN Pty. Ltd., sehingga kendali penuh PT GAG Nikel berada di tangan PT Antam.
Selain PT Gag Nikel, Bahlil mengungkapkan sebenarnya ada lima perusahaan yang mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) nikel di kawasan Raja Ampat.
Dari kelima IUP tersebut baru terdapat satu perusahaan yang telah menjalankan operasi penambangan biji nikel, yakni PT Gag Nikel yang merupakan anak usaha PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. (ANTM) atau Antam.
“IUP di Raja Ampat itu ada beberapa, mungkin ada lima setelah saya mendapat laporan dari Dirjen. Nah yang beroperasi sekarang itu hanya satu yaitu PT Gag Nikel,” jelas Bahlil.
Sayangnya, Bahlil tidak merinci keempat perusahaan lain yang telah mengantongi IUP tersebut. Dia menegaskan, hanya akan fokus pada PT Gag Nikel yang memang telah operasional.