Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 per orang pada Juni dan Juli 2025. Bantuan ditujukan kepada 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta dan 288.000 guru honorer. Lantas bagaimana cara cek BSU 2025 melalui handphone?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, bantuan BSU 2025 diharapkan dapat disalurkan kepada 17,3 juta pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta dan 288.000 guru honorer sebelum minggu kedua Juni 2025.
“Sebelum minggu kedua kita berharap sudah disalurkan,” kata Yassierli ketika ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).
Yassierli mengatakan, saat ini pemerintah tengah melakukan pemadanan data penerima BSU, sesuai dengan data yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Mengingat, salah satu syarat penerima BSU adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 dengan upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan, pemerintah telah menyiapkan langkah mitigasi berbasis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai mandat Undang-Undang No.62/2024 tentang APBN 2025.
Baca Juga
Langkah tersebut diambil untuk merespons pelemahan proyeksi ekonomi global dan ketidakpastian yang dipicu oleh ketegangan geopolitik dan kebijakan moneter global.
“Situasi akan memberi pengaruh pada perekonomian nasional baik dari sisi harga komoditas ekspor maupun volatilitas sektor keuangan maupun nilai tukar dan suku bunga,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Senin (2/6/2025).
Salah satu stimulus yang disiapkan pemerintah yakni BSU senilai Rp300.000 per bulan. Bantuan ini akan diberikan selama dua bulan yakni Juni dan Juli 2025 untuk 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta dan 288.000 guru honorer. Total anggaran mencapai Rp10,72 triliun untuk program tersebut.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.5/2025. Beleid itu mengatur tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh. Melalui beleid itu, pemerintah mengatur syarat penerima BSU 2025.
Berikut syarat penerima BSU 2025:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025
- Menerima gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan
Adapun, pemberian BSU dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara.
Selain itu, pemerintah akan memprioritaskan pemberian BSU 2025 kepada pekerja yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan, sebelum BSU disalurkan.
Berikut cara cek BSU 2025:
1. Melalui BPJS Ketenagakerjaan
Masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui website BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi informasi lengkap pada bagian ‘Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?’. Informasi itu mencakup Nomor Induk Kependudukan, Nama Lengkap sesuai KTP, Nama Ibu Kandung, Nomor telepon terkini, dan email aktif
- Setelah memastikan informasi terisi dengan benar, klik ‘Lanjutkan’
- Tunggu hasil verifikasi melalui email atau SMS
2. Melalui aplikasi POSPAY
Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi POSPAY milik PT Pos Indonesia (Persero). Berikut caranya:
- Unduh aplikasi POSPAY melalui Play Store atau App Store
- Daftar akun Anda
- Klik ikon informasi (i), kemudian pilih ikon tangan
- Selanjutnya, ketik ‘BSU’ di kolom pencarian
- Cek notifikasi bantuan