Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi memberlakukan larangan 12 warga negara masuk ke AS mulai hari ini, Senin (9/6/2025). Kebijakan ini diklaim untuk melindungi negara dari ‘teroris asing’.
Melansir Reuters, Senin (9/6/2025), negara-negara yang terkena dampak larangan perjalanan terbaru yakni Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.
Sementara itu, AS membatasi sebagian warga negara dari Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela untuk masuk ke Negeri Paman Sam itu.
Trump mengatakan, negara-negara yang menjadi sasaran pembatasan telah terbukti menampung keberadaan teroris dalam skala besar, gagal bekerja sama dalam hal keamanan visa, tidak mampu memverifikasi identitas wisatawan, serta tidak memiliki pencatatan riwayat kriminal yang memadai dan tingginya angka pelanggaran visa di AS.
Trump, mengutip insiden yang terjadi pekan lalu di Boulder, Colorado, di mana seorang warga negara Mesir melemparkan bom ke kerumunan demonstran pro Israel sebagai contoh alasan pembatasan diperlukan. Kendati begitu, AS tidak memasukkan Mesir dalam daftar warga negara yang dilarang masuk ke AS.
Adapun, larangan tersebut merupakan bagian dari kebijakan Trump untuk membatasi imigran ke AS. Kebijakan ini mengingatkan pada tindakan serupa dalam masa jabatan pertamanya ketika dia melarang wisatawan dari tujuh negara mayoritas Muslim.
Baca Juga
Sementara itu, pejabat dan penduduk di negara-negara yang masuk dalam daftar tersebut telah memicu rasa cemas dan tidak percaya.
Presiden Chad, sebuah negara di Afrika bagian tengah, Mahamat Idriss Deby Itno, mengatakan, dia telah menginstruksikan pemerintahannya untuk menghentikan pemberian visa kepada warga negara AS sebagai tanggapan atas tindakan Trump.
“Chad tidak punya pesawat untuk ditawarkan atau miliaran dolar untuk diberikan, tapi Chad punya harga diri dan kebanggaan,” katanya dalam sebuah unggahan di platform Facebook, merujuk pada negara-negara seperti Qatar, yang menghadiahkan pesawat mewah kepada AS untuk digunakan Trump dan berjanji untuk menginvestasikan miliaran dolar di AS.
Warga Afghanistan yang bekerja untuk AS atau proyek-proyek yang didanai AS menyatakan khawatir bahwa larangan itu akan memaksa mereka untuk kembali ke negara asalnya. Mereka khawatir akan menghadapi tindakan balasan dari Taliban.
Anggota parlemen Demokrat AS juga telah menyuarakan keprihatinannya terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, kebijakan itu kejam dan inkonstitusional, mengingat semua orang memiliki hak untuk mencari suaka.
“Larangan perjalanan Trump terhadap warga negara dari lebih dari 12 negara adalah kejam dan inkonstitusional,” kata Perwakilan AS Ro Khanna di media sosial pada Kamis malam.