Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KKP Kaji Aturan Izin Pulau Kecil Imbas Kisruh Tambang Raja Ampat

KKP akan meninjau ulang regulasi yang berkaitan dengan pulau-pulau kecil di Indonesia usai adanya kisruh masalah izin tambang nikel di Raja Ampat.
Gugusan pulau karang di Raja Ampat, Papua Barat/Bisnis-Annisa. S Rini
Gugusan pulau karang di Raja Ampat, Papua Barat/Bisnis-Annisa. S Rini

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan meninjau ulang regulasi yang berkaitan dengan pulau-pulau kecil di Indonesia. Langkah ini diambil di tengah kisruh masalah izin tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua.

Regulasi yang dimaksud yakni Undang-undang (UU) No.1/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Jadi ke depan KKP akan melakukan review terhadap peraturan yang terkait di pulau-pulau kecil supaya terjadi harmonisasi. Jadi jangan sampai undang-undang ini tidak sinkron antara undang-undang yang ada,” kata Direktur Pesisir dan Pulau-pulau Kecil KKP Ahmad Aris saat ditemui di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).

Dalam kesempatan itu, Aris menuturkan bahwa kegiatan pertambangan yang tengah menjadi sorotan publik dilakukan di pulau-pulau kecil di kawasan Raja Ampat.

Kelima pulau ini masuk dalam kategori pulau sangat kecil. Aris mengutip United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) mengatakan, pulau dengan luas wilayah dibawah 10.000 hektare masuk dalam kategori pulau sangat kecil.

Aris mengatakan dalam UU No.1/2014, pemanfaatan pulau-pulau kecil diprioritaskan untuk kegiatan-kegiatan di luar pertambangan.

Dalam Pasal 23 ayat 2 UU No.1/2014 mengatur bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budi daya laut, dan pariwisata.

Kemudian, usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari, pertanian organik, peternakan, dan/atau pertahanan dan keamanan negara.

Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya memprioritaskan pemanfaatan pulau-pulau kecil pada kegiatan-kegiatan yang ada di Pasal 23.

“Dalam menyusun rencana tata ruang, mestinya pemerintah daerah memenuhi 9 kegiatan yang ada di Pasal 23 itu. Setelah itu baru mengalokasikan ruang untuk kegiatan lainnya,” katanya.

Bahkan, kata Aris, dalam UU No.27/2007 telah diatur bahwa pertambangan di pulau-pulau kecil dilarang, jika secara teknis mengakibatkan kerusakan lingkungan hingga dampak sosial.

Hal itu tepatnya telah diatur dalam Pasal 35 huruf K. Melalui dokumen itu, pemerintah melarang pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk penambangan mineral pada wilayah yang secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan serta merugikan masyarakat sekitar.

Kemudian, saat dikonfirmasi mengenai pengawasan KKP terhadap pulau-pulau kecil termasuk di Raja Ampat, Aris menuturkan bahwa lokasi yang ditambang di kawasan Raja Ampat merupakan kawasan hutan.

Dia menuturkan, menurut Undang-undang Cipta Kerja, KKP memiliki kewenangan untuk memberikan izin dan rekomendasi tanpa adanya pembatasan kawasan.

“Jadi kawasan hutan pun diperbolehkan, tetapi di dalam sistem OSS langsung dibedakan,” ungkapnya.

Dalam sistem Online Single Submission (OSS), Aris menyebut bahwa perizinan pemanfaatan kawasan hutan merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

“Kalau kami itu memberikan perizinan di pada areal penggunaan lainnya (APL). Itu tentunya sesuai dengan rencana tata ruang. Kalau di kehutanan itu kan hanya melihat sebagai kawasan hutan, tapi ada istilah pinjam pakai kawasan hutan,” tuturnya.

Untuk itu, kata dia, ke depannya perlu ada harmonisasi terhadap kewenangan KKP dalam memberikan izin, tidak hanya di APL, tetapi juga di kawasan hutan.

“Sehingga dengan seperti itu, ke depan pulau-pulau kecil ini akan clear bisnis proses perizinannya,” pungkasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper