Bisnis.com, BINTUNI — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemberian izin tambang kepada usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) akan dilakukan secara hati-hati. Pemerintah akan memastikan UMKM tersebut memiliki kemampuan yang mumpuni.
Untuk diketahui, UMKM bisa terlibat mengelola tambang setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna pada Selasa (18/2/2025).
Bahlil mengatakan, dari amanah UU Minerba yang baru itu juga diberikan ruang pemberian prioritas kepada UMKM, koperasi, serta organisasi kemasyarakatan (ormas). Dia memastikan pemerintah akan memberikan IUP secara ketat dan tidak asal.
"Namun, dilakukan dengan secara hati-hati tidak asal, hati-hati itu membutuhkan banyak kriteria salah satu antaranya adalah UMKM yang dianggap capable untuk mengelola tambang," kata Bahlil saat ditemui usai kunjungan di kawasan BP Tangguh LNG, Papua Barat, Rabu (11/6/2025).
Tak hanya itu, Bahlil menegaskan bahwa dalam waktu dekat pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri ESDM sebagai aturan turunan dan kebijakan teknis dari UU Minerba yang baru.
Namun, Bahlil tak memberikan kepastian terkait waktu disahkannya PP dan Permen baru tersebut. Dia juga menekankan bahwa kebijakan baru ini dilakukan dalam rangka menerjemahkan asas keadilan bagi pengelolaan sumber daya alam oleh kelompok masyarakat.
Baca Juga
"Agar pengelolaan sumber daya alam ini tidak hanya dikuasai oleh satu kelompok masyarakat tertentu, tapi UMKM adalah bagian daripada benteng pertahanan ekonomi nasional," tuturnya.
Lewat aturan ini juga, pemerintah menegaskan upaya untuk meningkatkan derajat usaha kecil dan menengah dengan memberikan izin atas pengelolaan pertambangan.
"Saya tidak mau UMKM ini diidentikkan dengan jual bakso, jual kerupuk, jual warung, saya ingin untuk UMKM ini, UMKM yang tangguh yang naik kelas mereka menjadi kongomerat daerah itu kira-kira," pungkasnya.
Sebelumnya, Bahlil juga menginstruksikan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman untuk segera mendata usaha kecil dan menengah yang berpotensi mendapat izin usaha pertambangan (IUP).
Instruksi tersebut disampaikan Bahlil seiring dengan hampir rampungnya peraturan turunan dari Undang-undang No.2/2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Saya menawarkan kepada Pak Menteri UMKM, segera inventarisir, mana UMKM-UMKM yang paten. Sebentar lagi PP sudah harus selesai,” kata Bahlil.
Nantinya, kata Bahlil, UKM-UKM yang telah terdaftar itu akan diprioritaskan untuk mengelola IUP. Selain itu, dia juga meminta agar penerima IUP merupakan UKM yang profesional dan tidak menarik kredit dalam menjalankan usahanya.