Bisnis.com, JAKARTA — PT Ciputra Development Tbk. (CTRA) buka suara terkait rencana perubahan luas minimal rumah bersubsidi menjadi lebih kecil.
Rencana perubahan luas rumah subsidi itu mencuat usai beredar draf perubahan Keputusan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor --/KPTS/M/2025. Dalam beleid itu, disebutkan luas tanah rumah bersubsidi minimal sebesar 25 meter persegi (m2) dan paling luas 200 m2. Adapun, luas lantai rumah paling rendah 18 m2 dan paling tinggi 36 m2.
Sementara itu, dalam aturan lama yang masih berlaku, yakni Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023, ditetapkan bahwa luas tanah rumah subsidi paling rendah 60 m2 dan paling tinggi 200 m2. Kemudian, luas lantai rumah subsidi minimal 21 m2 dan paling tinggi 36 m2.
Direktur Ciputra Development Budiarsa Sastrawinata menyampaikan ada dua faktor yang dipertimbangkan dalam mengembangkan properti di suatu lokasi, yakni daya beli masyarakat dan ketersediaan lahan. Dalam konteks rumah bersubsidi, tentu solusinya ialah menyediakan ukuran yang lebih kecil.
"Kalau aspek ketersediaan lahan itu sendiri yang harganya sudah tidak memungkinkan dengan ukuran [rumah bersubsidi] yang diizinkan saat ini, tentu solusinya adalah ukuran yang lebih kecil,” jelasnya, Selasa (17/6/2025).
Menurutnya aturan baru rumah bersubsidi nantinya akan berdampak positif kepada pengembang maupun konsumen. Pengembang dapat menyediakan properti yang sesuai spesifikasi kelayakan, dan konsumen memiliki tambahan pilihan hunian sesuai dengan kemampuannya.
Baca Juga
Meskipun ukuran rumah terbilang kecil, apabila ditata dengan baik – misalnya seperti apartemen—masih menarik minat pembeli dan layak huni. Hal itu menjadi solusi di tengah tingginya harga lahan.
“Kalau konsep itu ada di apartemen, di rumah tapak seharusnya lebih oke. Namun, untuk apartemen atau bangunan mid rise, lebih mahal biaya konstruksinya dibandingkan dengan rumah tapak,” jelasnya.
Setiap konsumen, sambung Budiarsa, tentunya menginginkan rumah dengan ukuran besar, tetapi perlu menyesuaikan dengan kemampuan daya beli. Oleh karena itu, dengan kesempatan dibukanya rumah subsidi yang lebih kecil dapat menjadi salah satu solusi meningkatkan kepemilikan hunian.
Ciputra sebagai developer tentunya menantikan peraturan lebih lanjut mengenai rumah subsidi, untuk melihat peluang sekaligus berkontribusi dalam pengembangan hunian untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Ciputra Group telah membangun lebih dari 2.000 unit rumah subsidi yang salah satunya berada di Citra Maja City, Kota Baru Maja, Banten. Perumahan Citra Maja City salah satu proyek bagian dari Kota Baru Maja yang dicanangkan pemerintah sebagai Kota Baru Publik dalam RPJMN 2019-2024.
Direktur CTRA Agussurja Widjaja menambahkan calon konsumen rumah murah preferensinya ialah membeli dibandingkan dengan menyewa. Namun, sejak Covid-19 hingga saat ini segmen rumah di bawah Rp1 miliar daya belinya masih menantang, termasuk yang kategori MBR atau rumah bersubsidi.
“Confidence pembeli rumah dengan harga Rp1 miliar ke bawah berkurang karena masalah tekanan daya beli yang belum kembali,” imbuhnya.
Dari total marketing sales CTRA pada kuartal I/2025 senilai Rp3,2 triliun, konsumen yang menggunakan KPR berkontribusi hingga 72%. Adapun, pembeli harga rumah Rp2 miliar—Rp5 miliar mendominasi hingga 44% terhadap total marketing sales, sedangkan harga rumah di bawah Rp1 miliar hanya berkontribusi 11%.