Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementan Ancam Blacklist hingga Cabut Izin Peternak yang Monopoli Harga Ayam

Peternak yang melakukan monopoli harga ayam hidup broiler akan dikenai sanksi berupa blacklist hingga pencabutan izin usaha.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) Agung Suganda saat ditemui di Kantor Kementan, Jakarta, Rabu (18/6/2025)./Bisnis-Rika Anggraeni
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) Agung Suganda saat ditemui di Kantor Kementan, Jakarta, Rabu (18/6/2025)./Bisnis-Rika Anggraeni

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pertanian (Kementan) akan mencabut izin usaha hingga memasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) peternak nakal yang melakukan monopoli harga ayam hidup broiler (livebird).

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda menegaskan pihaknya akan mengenakan sanksi administratif jika peternak melakukan monopoli harga.

Sanksi ini mencakup pencabutan izin hingga penahanan rekomendasi impor bahan baku, baik pakan, grand parent stock (GPS) atau bibit induk ayam broiler atau day old chick (DOC) alias anak ayam yang baru menetas, maupun kebutuhan lainnya.

“Untuk jangka pendeknya, kami awasi, kami datangi, kalau ada yang melanggar berdasarkan laporan, paling cepatnya adalah kami pastikan peternak yang [nakal]—kalau perusahaan besar gampang kami setop untuk rekomendasi impor GPS dan pakannya—kami setop semua,” kata Agung saat ditemui di Kantor Kementan, Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Namun, jika peternak nakal memang tidak melakukan importasi, maka Kementan akan menarik supplier agar tidak memasok bahan baku.

“Karena ini ada patut dugaan untuk melakukan monopoli yang merugikan pihak lain. Jadi blacklist,” imbuhnya.

Namun, jika ditemukan peternak nakal yang masih mendapatkan pasokan bahan baku, maka tak segan-segan Kementan tak akan memberikan rekomendasi izin impor kepada pemasok.

“Kami ancam semua. Kalau masih ada supply, nanti si [perusahaan] yang besarnya itu, kami tidak kasih rekomendasi impornya. Ini pemerintah harus hadir, dan pemerintah harus bisa mengatur ini,” sambungnya.

Adapun, terhitung per 19 Juni 2025, pemerintah resmi menetapkan harga pokok produksi (HPP) ayam hidup (livebird) di tingkat peternak di level Rp18.000 per kilogram dari semula Rp17.500 per kilogram.

Dia menyebut, jika ditemukan peternak menjual ayam hidup di bawah HPP maka ada dugaan upaya instabilitas perunggasan nasional.

“Produsen kalau harganya di atas HPP atau minimal di atas HPP, seharusnya lebih senang dong. Masa dia jualan di bawahnya? Masa dia jualan rugi? Kalau dia jualan rugi, berarti ada something wrong dengan itu,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper