Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ASN Boleh WFA & Jam Kerja Fleksibel, Kemnaker: Pacu Produktivitas

Kemnaker angkat bicara ihwal aturan kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) yang kini lebih fleksibel.
Aparatur sipil negara (ASN) bergegas memasuki gedung Balai Kota DKI Jakarta. Bisnis
Aparatur sipil negara (ASN) bergegas memasuki gedung Balai Kota DKI Jakarta. Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) angkat bicara ihwal aturan kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) yang kini lebih fleksibel, seiring terbitnya Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemnaker Estiarty Haryani menyampaikan pihaknya menyambut baik aturan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Pasalnya, hal ini dapat meningkatkan produktivitas ASN dalam melayani masyarakat.

“Artinya apa? Untuk meningkatkan productivity. ASN bisa bekerja di mana saja, tidak harus di kantor bekerjanya,” kata Estiarty usai menghadiri Peluncuran Futuremakers Youth Employability Programme (YEP), di Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).

Untuk diketahui, Kementerian PANRB telah menerbitkan Permen PANRB No.4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Melalui beleid itu, pemerintah ingin menghadirkan budaya kerja adaptif dan modern di lingkungan birokrasi. 

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati mengatakan, ASN tidak hanya dituntut untuk bekerja profesional tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya.

“Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” kata Ninik, melansir laman resmi Kementerian PANRB, Kamis (19/6/2025).

Pihaknya mengharapkan, hadirnya regulasi ini dapat menjadi payung hukum bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi. 

Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

Meski ada fleksibilitas kerja, Ninik mengharapkan hal ini tidak mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik.

“Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper