Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan (Permendag 15/2025).
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan Permendag 15/2025 bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen terhadap penggunaan barang dan jasa yang terkait dengan keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L).
Di samping itu, regulasi ini juga bertujuan meningkatkan daya saing mutu produk dan tenaga kerja sektor perdagangan. Adapun, Permendag 15/2025 mulai berlaku pada 17 Juni 2025.
“Salah satu tujuan diterbitkannya Permendag Nomor 15 Tahun 2025 adalah untuk meningkatkan perlindungan konsumen dalam menggunakan barang dan jasa yang beredar di pasar, khususnya dari aspek keamanan, kesehatan, keselamatan, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup,” kata Budi dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (26/6/2025).
Lebih lanjut, beberapa tujuan lainnya dari regulasi ini adalah meningkatkan jaminan mutu produk yang berdaya saing di pasar domestik dan internasional, mewujudkan persaingan
usaha yang sehat dan kepastian usaha, mendorong inovasi dan teknologi dalam perdagangan, serta meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja.
Baca Juga
Budi menuturkan bahwa Permendag 15/2025 juga menjadi salah satu bentuk fasilitasi pemerintah dalam membina pemenuhan persyaratan mutu dan persyaratan teknis produk di negara tujuan ekspor.
“Memenuhi persyaratan mutu dan teknis produk akan mendukung peningkatan pemanfaatan perjanjian perdagangan internasional,” sambungnya.
Adapun, ketentuan standardisasi bidang perdagangan terhadap barang, jasa, dan tenaga kerja pada sektor perdagangan yang sebelumnya diatur melalui Permendag Nomor 81 Tahun 2019 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan.
Namun, aturan tersebut telah dicabut dan digantikan dengan Permendag Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
Kendati demikian, Budi menambahkan, Permendag 26/2021 belum sepenuhnya mengakomodasi beberapa substansi penting terkait proses standardisasi terhadap barang, jasa, dan tenaga kerja di sektor perdagangan.
“Oleh karena itu, perlu pengaturan baru melalui Permendag 15/2025,” pungkasnya.