Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menilai kebijakan pelabuhan impor khusus untuk masuknya produk impor tekstil dan produk tekstil (TPT) dapat berdampak baik dan buruh bagi pelaku usaha industri nasional.
Wakil Ketua API David Leonardi mengatakan pemerintah akan mengatur tempat pemasukan barang impor TPT. Adapun, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 17/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor TPT.
“Aturan ini dapat memusatkan pengawasan di pelabuhan tertentu sehingga lebih mudah diawasi Bea Cukai,” kata David kepada Bisnis, Minggu (6/7/2025).
Adapun, aturan yang dimaksud tercantum pada Bab IV tentang Tempat Pemasukan Barang Impor ayat (1-3).
Pada ayat pertama disebutkan bahwa impor atas TPT untuk pos tarif/harmonized system dan uraian Barang tertentu, Menteri dapat menentukan tempat pemasukan Barang Impor. Tempat pemasukan Barang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pelabuhan tujuan.
Dalam lampiran Permendag 17/2025, impor produk tekstil sudah jadi yang diimpor oleh produsen ataupun importir umum hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, New Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Bitung di Bitung, Krueng Geukuh di Aceh Utara, dan Merak Mas di Cilegon.
Baca Juga
Kemudian, produk pakaian jadi hanya dapat diimpor lewat pelabuhan darat seperti Cikarang Dry Port (Jababeka) di Bekasi, serta pelabuhan udara yaitu Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Sultan Hasanuddin di Makassar.
Meskipun pengawasan disebut dapat lebih ketat, pengusaha melihat ada potensi kelemahan dari aturan ini, lantaran pilihan pelabuhan terbatas.
“Artinya importir di daerah tanpa pelabuhan yang ditunjuk harus trans-shipment sehingga ongkos logistik naik,” tuturnya.
Kendati demikian, pihaknya tetap mengapresiasi upaya pemerintah dalam mengevaluasi aturan pengaturan impor terbaru ini sebagai revisi dari aturan relaksasi impor sebelumnya dalam Permendag 8/2024 yang kini resmi dicabut.
Sebagaimana diketahui, peraturan impor terbaru ini menambah persyaratan importasi TPT dengan mewajibkan penggunaan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian.