Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RI Longgarkan Impor Produk Kehutanan, Mendag Pastikan Buat Bahan Baku Industri

Kemendag menegaskan deregulasi produk kehutanan ini mayoritas merupakan produk untuk kebutuhan industri.
Salah satu gudang penyimpanan kayu/Istimewa
Salah satu gudang penyimpanan kayu/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan relaksasi produk kehutanan yang masuk ke dalam deregulasi alias relaksasi kebijakan impor hanya diperuntukkan untuk memenuhi bahan baku industri.

Relaksasi ini sebagaimana keputusan dalam rapat koordinasi terbatas (Rakortas) pada 6 Mei 2025 terkait deregulasi kebijakan dan ketentuan impor dalam 

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 (Permendag 8/2024) tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan produk kehutanan memiliki daftar penggolongan barang alias Harmonized System (HS) yang lebih banyak dibandingkan komoditas lain yang dideregulasi, yakni mencapai 441 HS.

Namun, Budi menjelaskan bahwa deregulasi produk kehutanan ini mayoritas merupakan produk untuk kebutuhan industri.

“Jadi ini sebagian besar produk kehutanan yang diimpor ini merupakan bahan baku untuk industri, sehingga perlu dilakukan deregulasi. Misalnya ini adalah kayu log, kayu lapis, peti, kotak kayu, dan sebagainya,” kata Budi dalam konferensi pers Deregulasi Kebijakan Impor dan Deregulasi Kemudahan Berusaha di kantor Kemendag, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Kendati demikian, produk kehutanan ini tetap memerlukan deklarasi impor dari Kementerian Kehutanan untuk mengetahui ketertelusuran legalitas kayu dari luar negeri.

“Produk [kehutanan] ini hanya dihilangkan PI [persetujuan impor]-nya, jadi persetujuan impornya tidak ada. Karena kenapa dipermudah dilakukan relaksasi? Karena biar tidak ada atau tidak terjadi eksploitasi hutan di dalam negeri,” terangnya.

Untuk itu, Budi menjelaskan importasi kayu akan dipermudah, namun legalitas kayu melalui bentuk deklarasi impor tetap dari Kementerian Kehutanan.

“Jadi kalau kita dapat impor kayu dari luar negeri, kita permudah tapi tetap keterlusuran legalitas kayunya ada bentuk deklarasi impor dari Kementerian Kehutanan,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan deregulasi terhadap 441 HS produk kehutanan utamanya adalah bahan baku industri, seperti vinyl, particleboard, wooden board, hingga kayu lapis.

“Saya ingin menjelaskan kembali komitmen Kementerian Kehutanan untuk menyetujui, sepakat, karena ini bagian dari kerja tim, paket deregulasi ini memang sudah kami kerjakan bersama-sama,” ujar Raja Juli.

Raja Juli menjelaskan deregulasi ini merupakan upaya pemerintah dalam mengelola regulasi dengan baik, sehingga akan memudahkan kepastian hukum.

“Ini juga bagian dari ease of doing business untuk meningkatkan investasi dan juga membangun lapangan kerja,” tandasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper