Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bahlil Pertimbangkan Persetujuan RKAB Batu Bara Balik jadi per 1 Tahun

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mempertimbangkan untuk mengembalikan mekanisme persetujuan RKAB batu bara menjadi per tahun.
Aktivitas tambang batu bara di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. - Bisnis/Husnul Iga Puspita
Aktivitas tambang batu bara di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. - Bisnis/Husnul Iga Puspita

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mempertimbangkan untuk mengubah mekanisme persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) mineral dan batu bara kembali menjadi tiap 1 tahun.

Saat ini, penerbitan RKAB dilakukan 3 tahun sekali melalui sistem digitalisasi, yaitu e-RKAB. Hal ini sesuai yang telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.

Pertimbangan untuk menerbitkan RKAB 1 tahun sekali itu merupakan usulan dari Komisi XII DPR RI. Bahlil merasa sependapat dengan anggota dewan, lantaran kondisi pasar batu bara global yang buruk belakangan ini.

"Jadi menyangkut RKAB, memang kalau kita membuat 1 tahun, nanti dikirain kita ada main-main lagi. Tapi karena ini sudah menjadi keputusan politik, makanya kita lakukan. Tapi mulai hari ini dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, kami terima usulan dari Komisi XII untuk kita buat RKAB per tahun," ucap Bahlil dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI, Rabu (2/7/2025).

Bahlil menjelaskan, saat ini jumlah batu bara yang diperjualbelikan di pasar global mencapai 1,2 miliar hingga 1,3 miliar ton per tahun, sementara Indonesia memproduksi 600 juta hingga 700 juta ton per tahun.

Artinya, lebih dari 50% penjualan batu bara global dikuasai Indonesia. Namun, menurut Bahlil, produksi batu bara RI itu terlalu jor-joran. Hal itu tak lepas dari penerbitan RKAB yang dilakukan tiga tahun sekali. Akibatnya, produksi menjadi tak terkendali.

"Saya mengatakan ini jor-joran, akibat RKAB yang kita lakukan per 3 tahun, itu buahnya adalah tidak bisa kita mengendalikan antara produksi batu bara dan permintaan dunia. Apa yang terjadi? Harga jatuh," kata Bahlil.

Bahlil pun mengatakan, anjloknya harga batu bara tentunya berimbas pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) minerba.

"PNBP kita pun itu turun. Akibat dari apa? Kebijakan kita bersama yang membuat [RKAB] 3 tahun ini. Itu dari sisi batu bara. Nikel pun demikian. Bauksit pun demikian," tutur Bahlil.

Dia pun memastikan jika kelak penerbitan RKAB disetujui menjadi 1 tahun sekali, jangan ada pihak yang bermain-main. Artinya, jangan ada pengusaha yang melanggar kesepakatan produksi dalam RKAB.

"Enggak boleh lagi ada main-main, supaya apa? Kita jaga harga batu bara dunia, kita juga jaga pendapatan negara dan keuntungan dari perusahaan," kata Bahlil. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper