Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ESDM Ubah Lagi Aturan RKAB Minerba, Pengusaha Tambang Minta Dilibatkan

IMA meminta pemerintah melibatkan pengusaha sebelum menerapkan kebijakan penerbitan RKAB minerba tahunan mulai 2025, untuk memastikan pelaksanaan efektif dan tidak merugikan.
Suasana penggalian tambang nikel milik Harita Nickel di Pulau Obi, Maluku Utara. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Suasana penggalian tambang nikel milik Harita Nickel di Pulau Obi, Maluku Utara. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Indonesian Mining Association (IMA) meminta pemerintah melibatkan pelaku usaha sebelum menerapkan kebijakan penerbitan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) mineral dan batu bara (minerba) kembali menjadi 1 tahun sekali mulai tahun depan.

Seiring rencana perubahan tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta perusahaan untuk mengajukan kembali RKAB terbaru pada Oktober 2025. Adapun, saat ini penerbitan RKAB dilakukan 3 tahun sekali melalui sistem digitalisasi, yaitu e-RKAB.

Oleh karena itu, pemberian persetujuan RKAB kembali menjadi 1 tahun ini berimbas kepada perusahaan yang memiliki RKAB dengan masa berlaku melebihi 2025.

Direktur Eksekutif IMA Hendra Sinadia mengatakan, pihaknya menghormati keputusan pemerintah tersebut. Namun, dia mengingatkan pemerintah agar tetap melibatkan pelaku usaha sebelum membuat payung hukum untuk penerapan kebijakan penerbitan RKAB kembali menjadi 1 tahun sekali.

"Harapannya pemerintah mengundang seluruh pelaku usaha menjelaskan hal ini. Mungkin sedang dipersiapkan," ucap Hendra kepada Bisnis, Kamis (24/7/2025).

Dia menilai kebijakan pemerintah itu memang telah memperhitungkan berbagai aspek. Namun, pelaksanaannya harus tetap dikawal sehingga bisa berjalan secara efektif dan tak merugikan pengusaha.

"Harapannya semoga proses dan pelaksanaannya sesuai dengan yang diharapkan, baik oleh pemerintah maupun pelaku usaha," katanya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bhaktiar mengingatkan pemerintah harus memperhatikan keandalan proses birokrasi dalam pengajuan RKAB tersebut. Menurutnya, hal ini jangan malah mempersulit pengusaha.

"Yang harus diperhatikan proses birokrasi pengajuan dan persetujuan RKAB harus lebih sederhana dan cepat. Menjamin kepastian waktu, pemanfaatan online sistem dan fair bebas kolusi dan pungutan," ucap Bisman.

Dia juga berpendapat perubahan penerbitan RKAB menjadi 1 tahun sekali memang bertujuan baik untuk pengendalian produksi serta adaptif dengan kondisi perubahan, termasuk juga bisa menjaga stabilitas harga.

Kendati demikian, aturan yang berubah-ubah membuat tidak ada kepastian hukum dan jaminan perencanaan usaha menjadi terganggu. Bisman menuturkan, berhubung kebijakan ini baru dan RKAB 3 tahunan saat ini juga baru jalan beberapa bulan, maka sebaiknya bagi perusahaan yang sudah mendapat persetujuan RKAB 3 tahun bisa diberlakukan setelah tahun depan.

"Agar perusahaan bisa 'menahan nafas' setelah susah payah dapat RKAB dan merencanakan investasi 3 tahun, kok sekarang diminta diubah lagi," ucap Bisman.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro