Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pangan Nasional (Bapanas) menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Pangan.
Regulasi ini bertujuan memperkuat ketahanan pangan nasional dan menjamin ketersediaan pangan yang aman, bermutu, bergizi, dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menjelaskan peraturan yang ditetapkan pada 26 Juni 2025 ini menjadi payung hukum bagi pengelolaan distribusi pangan yang lebih modern, efisien, dan adaptif terhadap dinamika di lapangan.
Arief menerangkan, regulasi ini hadir sebagai langkah konkret untuk memperkuat sistem distribusi pangan nasional yang inklusif, responsif, dan berbasis data.
“Kami ingin memastikan distribusi pangan berjalan secara adil, efisien, dan merata, baik dalam kondisi normal maupun saat terjadi gangguan seperti krisis, bencana, atau gejolak harga,” kata Arief dalam keterangan tertulis, Jumat (4/7/2025).
Menurutnya, pendistribusian pangan yang tepat, cepat, dan terpantau akan berdampak langsung terhadap keterjangkauan harga dan ketersediaan pangan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk wilayah terpencil.
Baca Juga
Arief memerinci, regulasi ini mengatur secara komprehensif tata kelola distribusi pangan, mulai dari peran pelaku usaha, kegiatan pemerintah pusat dan daerah, hingga sistem pelaporan dan pemantauan digital.
Adapun, pengelolaan sistem distribusi pangan dalam Peraturan Bapanas 5/2025 ini mencakup paling sedikit 12 komoditas strategis, yaitu beras, jagung, kedelai, cabai, bawang, daging ruminansia dan unggas, telur, minyak goreng, gula konsumsi, dan ikan.
Selain itu, pemerintah juga membuka ruang pengaturan untuk komoditas lain sesuai perkembangan kebutuhan dan regulasi nasional.
Arief mengatakan salah satu poin yang ditekankan dalam peraturan ini adalah penguatan peran pelaku usaha pangan, baik produsen, distributor, maupun pengecer, dalam menjaga keterjangkauan harga dan stabilitas pasokan antarwilayah serta antarwaktu.
Sementara itu, Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas Rachmi Widiriani menjelaskan pelaku usaha didorong untuk menjunjung tinggi prinsip keamanan, mutu, dan nilai gizi pangan, serta kesesuaian produk dengan norma budaya, agama, dan keyakinan masyarakat.
“Data ini menjadi basis formulasi kebijakan pangan yang responsif dan adaptif terhadap perubahan dinamika pasar dan kebutuhan masyarakat,” ujar Rachmi.
Untuk memastikan pelaksanaan distribusi yang efektif, Bapanas melaksanakan enam pilar pengelolaan distribusi. Perinciannya, pembinaan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, fasilitasi, dan pemberian insentif.