Bisnis.com, JAKARTA — The Indonesian Iron & Steel Industry Association (IISIA) mulai mewanti-wanti dampak dari langkah perpanjangan bea masuk antidumping (BMAD) produk Billet Baja Nirkarat dan HRC Nirkarat oleh China terhadap produk asal Indonesia.
Chairman IISIA Akbar Djohan mengatakan kebijakan tersebut akan menekan daya saing produk baja, khususnya produk billet baja tahan karat dan pelat/koil canai panas baja tahan karat yang diproduksi lokal.
“Secara umum pengenaan tarif tersebut akan mempengaruhi daya saing produk di pasar negara ekspor,” kata Akbar kepada Bisnis, Minggu (6/7/2025).
Dia menerangkan, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan informasi dari produsen stainless steel nasional terkait dampak. Namun, dia menyebut volume impor baja Indonesia ke China tak signifikan.
Berdasarkan data BPS, volume ekspor Billet Nirkarat dari Indonesia ke China pada 2024 sebesar 343.000 ton, sedangkan pada tahun sebelumnya mencapai 512.000 Ton.
Di sisi lain, volume ekspor HRC Nirkarat dari Indonesia ke China pada tahun 2024 sebesar 219.000 Ton, sedangkan pada tahun sebelumnya sebesar 119.000 Ton.
Baca Juga
“Seharusnya produsen baja nasional yang dikenakan dumping mengajukan keberatan ke negara tersebut dengan melengkapi data-data dan menyampaikan permohonan dukungan kepada Pemerintah,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah China resmi memperpanjang bea masuk antidumping (BMAD) produk billet baja tahan karat dan pelat/koil canai panas baja tahan karat impor yang berasal dari Uni Eropa, Inggris, Korea Selatan, dan Indonesia.
Dalam situs Kementerian Perdagangan China, keputusan tersebut tertuang dalam Kementerian Perdagangan No. 33/2025 dan kembali berlaku per 1 Juli 2025. Sebelumnya, kebijakan BMAD ini telah diberlakukan sejak 2019.
Kementerian Perdagangan China menerapkan bea anti-dumping 5 tahun atas billet dan pelat/koil canai panas baja tahan karat dari Uni Eropa (43%), Jepang (18,1%–29 %), Korea Selatan (23,1%–103,1 %), dan Indonesia (20,2%) mulai 23 Juli 2019.
Setelah beberapa penyesuaian pada 2021, pemberlakuan BMAD sempat dihentikan. Namun, China menegaskan kembali keberlakuan tindakan anti-dumping sesuai Pengumuman No. 31/2019 melalui Pengumuman No. 19/2024.
“Kementerian Perdagangan melihat kemungkinan bahwa dumping billet baja tahan karat impor dan pelat/koil canai panas baja tahan karat yang berasal dari Uni Eropa, Inggris, Korea Selatan, dan Indonesia akan berlanjut atau muncul kembali,” tulis pengumuman tersebut.
Hal ini dilakukan lantaran terdapat kemungkinan kerugian yang disebabkan pada billet baja tahan karat Cina dan industri pelat/sabut baja tahan karat yang digulung panas akan berlanjut.
Tarif pajak antidumping yang dikenakan untuk semua perusahaan Uni Eropa 43,0%, perusahaan Inggris 43,0%, POSCO Korporasi Korea Selatan 23,1%, perusahaan Korea lainnya 103.1%, dan perusahaan Indonesia 20,2%.