Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengimbau BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia atau yang dikenal dengan MIND ID agar menyampaikan laporan tahunan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) tepat waktu.
Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP Kartika Listriana menyampaikan, laporan KKPRL merupakan bentuk kepatuhan dan ketaatan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku.
“Ini merupakan bentuk kepatuhan dan ketaatan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku,” kata Kartika dalam keterangannya, dikutip Minggu (6/7/2025).
Kartika juga meminta perusahaan yang tergabung dalam MIND ID agar menyampaikan laporan tahunan tepat waktu. Mengingat, perusahaan yang terlambat melapor KKPRL akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp5 juta per hari.
Sanksi tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 85/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada KKP.
“Sampaikan laporan tahunan secara tepat waktu jangan sampai telat, karena jika terlambat akan dikenakan sanksi administrasi,” ujarnya.
Baca Juga
Untuk membantu dan mempermudah akses penyampaian laporan tahunan KKPRL, Kartika menyebut bahwa KKP telah menyiapkan sistem aplikasi e-Sea https://e-sea.kkp.go.id/ yang dapat diakses oleh pemegang KKPRL.
Adapun hingga 2025, KKP setidaknya telah menerbitkan persetujuan KKPRL untuk MIND ID dengan total PNBP mencapai lebih dari Rp165 Miliar yang berasal dari kegiatan pertambangan di laut, terminal khusus, dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) guna mendukung kegiatan pertambangan yang berada di darat.
Untuk diketahui, pemegang dokumen KKPRL wajib menyerahkan laporan tahunan, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 28/2021 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang Laut.
Pelaporan tidak boleh melebihi tanggal diterbitkannya dokumen KKPRL. Misalnya, dokumen KKPRL milik Ardi terbit pada 24 Agustus 2023. Itu artinya, laporan tahunan wajib diserahkan maksimal 23 Agustus setiap tahunnya.