Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BSU Tersalur Capai 82,6% hingga 15 Juli 2025, Ini Link untuk Mengeceknya!

Kemnaker menyampaikan proses distribusi BSU masih berlangsung secara bertahap, melalui Bank Himbara, BSI, dan PT Pos Indonesia.
Tampilan situs bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek status penerima bantuan subsidi upah (BSU) Rp600.000
Tampilan situs bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek status penerima bantuan subsidi upah (BSU) Rp600.000

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, total bantuan subsidi upah (BSU) yang telah tersalur mencapai 82,6% hingga 15 Juli 2025.

Secara terperinci, tahap pertama telah tersalurkan sebesar 22,8%, tahap kedua 13,99%, tahap ketiga 30,33%, dan tahap keempat 15,49%. Dengan demikian, total BSU yang sudah tersalur mencapai sekitar 82,6%.

“Kami terus mengupayakan percepatan penyaluran BSU agar bantuan ini segera sampai ke tangan para pekerja yang membutuhkan,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).

Indah mengatakan, proses distribusi masih berlangsung secara bertahap, melalui Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pos Indonesia.

Pemerintah terus berkoordinasi dengan pihak bank penyalur dan PT Pos Indonesia agar proses distribusi berjalan lancar dan tepat sasaran.

Adapun BSU diberikan selama dua bulan, yaitu untuk periode Juni dan Juli 2025, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp600.000 per orang dalam satu kali transfer.

Program yang bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh di tengah tekanan ekonomi, serta dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional diberikan kepada pekerja yang telah memenuhi syarat.

Merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.5/2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh, bantuan diberikan kepada pekerja dengan syarat: 

-Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan   

-Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025, dan  

-Menerima gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan   

Untuk diketahui, pemberian BSU dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara.   

Selain itu, pemerintah akan memprioritaskan pemberian BSU 2025 kepada pekerja yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan, sebelum BSU disalurkan.

Indah kembali mengingatkan pekerja/buruh untuk melakukan pengecekan status penerima BSU hanya melalui situs resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id/#pengecekan.  

Dia meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap tautan tidak resmi dan potensi penipuan digital.

“Kami menghimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di luar kanal resmi. Jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper