Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menaksir Nasib BPKH Jika BP Haji Naik Status Jadi Kementerian

Badan Penyelenggaran Haji (BP Haji) diusulkan naik status menjadi kementerian. Lantas, bagaimana nasib BPKH ke depannya?
Jemaah haji melakukan pelemparan jumrah aqabah di Mina, Makkah, Arab Saudi, Sabtu (7/6/2025). Bisnis/Reni Lestari
Jemaah haji melakukan pelemparan jumrah aqabah di Mina, Makkah, Arab Saudi, Sabtu (7/6/2025). Bisnis/Reni Lestari

Bisnis.com, JAKARTA — Pasal baru dalam revisi Undang-undang No.8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang secara eksplisit mendefinisikan Badan Penyelenggara (BP) Haji dan Umrah sebagai lembaga setingkat menteri mendapat respons beragam dari sejumlah pihak, termasuk memicu pertanyaan akan nasib Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ke depan.

Pada awal Juli 2025, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyetujui revisi UU No.8/2019 sebagai usul inisiatif DPR. Persetujuan ini kian memperkuat posisi Badan Penyelenggara Haji.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Iman Sukri menyampaikan, revisi aturan ini mencantumkan pasal baru yakni Pasal 1A yang mengatur mengenai definisi BP Haji dan Umrah sebagai lembaga setingkat menteri yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang haji dan umrah.

“Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 1 dan Pasal 2, yakni Pasal 1A yang mengatur mengenai definisi Badan Penyelenggara (BP) Haji dan Umrah,” kata Iman Sukri dalam rapat, mengutip laman resmi DPR RI, Selasa (15/7/2025).

Masuknya definisi BP Haji dalam undang-undang menjadikan status lembaga ini semakin kuat secara hukum dan administratif. Sebelumnya, keberadaan badan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.154/2024 tentang Badan Penyelenggara Haji.

Menurut DPR, perubahan ini menjadi penting guna memastikan penyelenggaraan Ibadah Haji yang profesional, transparan, dan akuntabel. 

Usulan Jadi Kementerian Haji

Pengamat Pelayanan Haji dan Umrah dari UIN Syarif Hidayatullah Ade Marfuddin mengatakan, perlu adanya perubahan nomenklatur pada BP Haji. Alih-alih diatur setingkat menteri, BP Haji perlu di dorong menjadi Kementerian Haji.

Menurutnya, BP Haji seharusnya diubah menjadi Kementerian Haji untuk menyesuaikan nomenklatur kelembagaan di Arab Saudi. Tujuannya, agar terjadi keselarasan nomenklatur Arab Saudi dan Indonesia dalam rangka mempermudah jalur diplomasi dan kesetaraan pejabat pemerintah yang hadir di Arab Saudi.

“Bukan kita ikut-ikutan, memang harus begitu. Jadi kalau di sana ada kementerian haji, ya di sini jadi kementerian haji. Jangan dari sana Kementerian Haji, maka surat diplomasinya kan turunnya tidak ke Badan Haji nanti, malah ke Kementerian Luar Negeri. Ini kan agak rancu,” tutur Ade kepada Bisnis, dikutip Selasa (15/7/2025). 

Senada, Ketua Komnas Haji Mustolih Siradji menilai posisi BP Haji perlu disejajarkan dengan Kementerian Haji Arab Saudi guna mensukseskan agenda-agenda penyelenggaraan haji setiap tahunnya.

Dia mengusulkan, nantinya Kementerian ini tidak hanya terbatas mengurus terkait haji saja, tetapi juga umrah. Mengingat, jumlah jemaah Indonesia yang melaksanakan umrah lebih besar dan dari sisi waktu lebih panjang dibanding haji.

Kendati begitu, Mustolih menilai ada beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan jika BP Haji diubah menjadi Kementerian. Pertama, dari sisi infrastruktur dan sumber daya manusia.

“Kalau kementerian itu kan punya struktur sampai dengan ke bawah. Tentu ini membutuhkan infrastruktur kementerian dalam arti fisik, kemudian SDM yang tidak sedikit,” ungkap Mustolih kepada Bisnis, dikutip Selasa (15/7/2025).

“Di sisi lain kalau kita lihat postur anggaran hari ini itu kan kita sedang mengalami defisit anggaran. Apakah ini bisa direalisasikan?” imbuhnya.

Nasib BPKH

Keberadaan BPKH lantas menimbulkan tanda tanya jika BP Haji diusulkan menjadi setingkat menteri atau bahkan diubah nomenklaturnya menjadi Kementerian. 

Mustolih mengatakan, jika BP Haji dinaikkan statusnya, maka kehadiran lembaga pengelola keuangan haji itu tak lagi relevan. Sebab, jika Kementerian Haji hanya mengatur teknis haji saja, maka fungsinya menjadi sangat terbatas.

Untuk itu, dia mengusulkan agar BPKH dilebur fungsinya dalam Kementerian Haji. Misalnya, menjadi direktorat baru yang mengurus keuangan haji termasuk investasi di bawah Kementerian Haji. 

“Karena kalau nanti ada Kementerian Haji, kemudian ada BPKH, itu nanti justru akan makin panjang rantai-rantai birokrasi penyelenggaraan ibadah haji,” ungkap Mustolih.

Dia menuturkan, sejak BPKH resmi didirikan pada 2017, posisi lembaga ini seolah menjadi subordinat dari Kementerian Agama (Kemenag). Apalagi ketika membahas atau menentukan biaya haji, kehadiran BPKH kerap dianggap sebagai ‘kasir’ belaka.

Menurutnya, selama ini terjadi disharmoni dalam aturan yang mengatur soal pengelolaan keuangan haji dan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Dalam Undang-undang No.34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Mustolih mengatakan bahwa BPKH mendapat mandat untuk menerima, mengelola, dan menginvestasikan biaya haji jemaah haji reguler dan khusus.

Namun, BPKH tidak dilibatkan dalam penentuan biaya ibadah haji. Pasalnya dalam UU No.8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Indonesia, diatur bahwa biaya penyelenggaraan ibadah haji dirumuskan oleh Kemenag dan DPR RI.

“Kalau misalnya BP Haji statusnya menjadi Kementerian, saya kira BPKH harus dilebur,” ujar Mustolih.

Sementara itu, Ade Marfuddin menilai, dengan semangat efisiensi anggaran yang diusung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini, usulan agar BPKH dilebur ke dalam Kementerian Haji kemungkinan dapat disetujui oleh Kepala Negara.

“Kalau semangat efisiensi harusnya Pak Prabowo setuju,” pungkas Ade. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper