Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dirjen Pajak Wanti-Wanti Para Petugas Pajak: Tak Boleh Ada Pemerasan ke Masyarakat!

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto melarang pemerasan wajib pajak dan meluncurkan Piagam Wajib Pajak yang mengatur hak dan kewajiban, termasuk pembayaran pajak sesuai aturan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto dalam upacara peringatan Hari Pajak 2025 di Kantor Pusat DJP, Jakarta pada Senin (14/7/2025). / dok Ditjen Pajak Kemenkeu
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto dalam upacara peringatan Hari Pajak 2025 di Kantor Pusat DJP, Jakarta pada Senin (14/7/2025). / dok Ditjen Pajak Kemenkeu

Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengingatkan agar kepada para bawahannya agar tidak boleh ada praktik pemerasan kepada para wajib pajak.

Peringatan itu Bimo sampaikan usai Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan Taxpayers' Charter alias Piagam Wajib Pajak pada Selasa (22/7/2025). Dalam piagam tersebut, diatur delapan hak dan kewajiban wajib pajak.

Salah satu yang diatur adalah hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terhutang. Bimo menjelaskan bahwa hal tersebut memastikan agar tidak terjadi gratifikasi maupun pemerasan dari para fiskus ke para wajib pajak.

"Dalam konteks pajak yang terhutang, nilai pajak yang harus dibayar, itu betul-betul dasarnya adalah peraturan pelaksanaannya. Tidak ada tekanan-tekanan yang dalam bentuk extortion [pemerasan], bribery [suap], maupun gratifikasi," ujar Bimo usai peluncuran Piagam Wajib Pajak di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Selasa (22/7/2025).

Dia menjelaskan selama ini ada sejumlah kasus perselisihan pemahaman antara fiskus dengan wajib pajak terkait interpretasi aturan yang ada dalam peraturan perundang-undangan.

Oleh sebab itu, sambungnya, Direktorat Jenderal Pajak coba mengkategorikan seluruh hak dan kewajiban wajib pajak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ke dalam Piagam Wajib Pajak. Bimo menyatakan dokumen tersebut akan menjadi pedoman pelayan wajib pajak ke depan termasuk soal tak boleh adanya pembayaran pajak yang melebihi kewajiban.

"Komitmen itu akan menjadi values [nilai-nilai] moral kompas bagi anggota-anggota kami di lapangan," jelasnya.

8 Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Menurut Taxpayers' Charter

Hak wajib pajak:

  1. Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan.
  2. Hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya.
  3. Hak untuk mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
  4. Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terhutang.
  5. Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan, serta hak untuk memilih penyelesaian secara administratif dalam rangka mencegah timbulnya sengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  6. Hak atas kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak.
  7. Hak untuk diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  8. Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kewajiban wajib pajak:

  1. Kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  2. Kewajiban untuk bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban sebagai wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  3. Kewajiban untuk saling menghormati dan menghargai dengan menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan moralitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
  4. Kewajiban untuk bersikap kooperatif dalam menyampaikan data, informasi, dan hal lain sebagai dasar dalam kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan.
  5. Kewajiban untuk menggunakan fasilitas atau kemudahan di bidang perpajakan secara jujur, tepat guna, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  6. Kewajiban untuk melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  7. Kewajiban untuk menunjuk kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan bagi wajib pajak yang menunjuk kuasa.
  8. Kewajiban untuk tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro