Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bapeten Terbitkan Persetujuan Evaluasi Tapak Pembangkit Nuklir di Bangka Belitung

Bapeten setujui evaluasi tapak PLTN Thorcon di Bangka Belitung, mempercepat izin dalam 126 hari. PT TPI siap lanjutkan evaluasi sesuai PET dan SMET.
Ilustrasi pembangkit listrik tenaga nuklir./Bisnis - Puspa Larasati
Ilustrasi pembangkit listrik tenaga nuklir./Bisnis - Puspa Larasati
Ringkasan Berita
  • Bapeten telah memberikan persetujuan evaluasi tapak untuk PLTN Thorcon 500 di Pulau Kelasa, Bangka Belitung kepada PT Thorcon Power Indonesia.
  • Evaluasi teknis diselesaikan lebih cepat dari jadwal, menunjukkan komitmen Bapeten dalam mendukung percepatan perizinan pembangunan reaktor nuklir.
  • Proses evaluasi tapak mencakup enam aspek bahaya eksternal, dan keselamatan serta keamanan menjadi prinsip utama dalam pengawasan Bapeten.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menerbitkan persetujuan evaluasi tapak Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Thorcon 500 di Pulau Kelasa, Kepulauan Bangka Belitung.

Persetujuan tersebut diberikan kepada PT Thorcon Power Indonesia (PT TPI). Adapun persetujuan diberikan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan sebelumnya.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Bapeten telah menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir dengan nomor 00003.556.1.300725 tertanggal 30 Juli 2025.

Direktur Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir (DPIBN) Wiryono mengatakan, evaluasi teknis telah diselesaikan lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan yang semula satu tahun menjadi 126 hari kerja. 

"Hal ini menunjukkan komitmen Bapeten untuk mendukung percepatan perizinan berusaha pembangunan reaktor nuklir secara selamat dan efisien," ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis (7/8/2025).

Asal tahu saja, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penatalaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran, proses pembangunan dan pengoperasian PLTN harus melalui tahapan izin tapak, izin konstruksi, izin komisioning dan izin operasi.

Melalui keputusan Kepala Bapeten tersebut, maka PT TPI dapat melaksanakan kegiatan evaluasi tapak PLTN sesuai dengan dokumen Program Evaluasi Tapak (PET) dan Sistem Manajemen Evaluasi Tapak (SMET) yang diajukan oleh PT TPI.

Wiryono menuturkan, PET mencakup rencana kerja kegiatan untuk mengevaluasi kelayakan tapak dalam menghadapi potensi dampak bahaya eksternal bagi reaktor nuklir. 

Menurutnya, dampak bahaya eksternal yang akan dievaluasi terdiri dari enam aspek yaitu aspek kegempaan, aspek geoteknik, aspek kegunungapian, aspek meteorologi dan hidrologi, aspek kejadian akibat ulah manusia, dan aspek dispersi zat radioaktif. 

"Adapun SMET berisi kerangka kerja atau sistem yang digunakan untuk mengelola seluruh proses evaluasi tapak yang direncanakan untuk pembangunan PLTN," ucap Wiryono.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Kerja Sama dan Komunikasi Publik Bapeten, Ishak, menegaskan bahwa keselamatan dan keamanan merupakan prinsip dan pondasi dari seluruh proses pengawasan Bapeten.

"Bapeten berkomitmen dalam transparansi dan independensi untuk pengawasan dan pemenuhan terhadap kebutuhan informasi publik. Terkait dengan informasi publik tersebut, dapat diakses melalui menu pojok pengawasan PLTN di bapeten.go.id," ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro