Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid memberikan penjelasan lanjutan usai dirinya menyebut seluruh tanah di Indonesia pada dasarnya milik negara.
Nusron menuturkan, pernyataan tersebut menimbulkan sejumlah mispersepsi di kalangan masyarakat. Sehingga, dia meralat dan menegaskan bahwa negara hanya berwenang mengatur hubungan hukum antara rakyat selaku pemilik tanah dengan tanahnya.
"Hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya tersebut lah yang kemudian disebut dengan sertifikat," jelasnya dalam akun instagram @kementerian.atrbpn, dikutip Selasa (12/8/2025).
Sejalan dengan hal itu, Nusron menyebut pihaknya melantunkan permohonan maaf lantaran telah menimbulkan ke-simpang siuran informasi.
"Karena itu sekali lagi kami mohon maaf atas simpang siurnya ini. Bukan berarti kalau kami menyatakan bahwa sesungguhnya negara lah yang memiliki tanah bukan berarti rakyat sama sekali tidak memiliki tanah, tidak benar. Yang benar adalah negara lah yang mengatur hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanah itu sendiri," tegasnya.
Sebelumnya, Nusron Wahid sempat menyebut bahwa negara merupakan pemilik tanah di Indonesia.
Baca Juga
Dia menegaskan, sebetulnya tak ada istilah masyarakat memiliki tanah. Melainkan, masyarakat menggenggam hak penguasaan atas berbagai bidang tanah yang ditegaskan lewat kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Adapun, tanah non-SHM itulah yang kemudian bakal diawasi pemanfaatannya oleh pemerintah. Di mana, apabila tidak digunakan dengan baik maka akan ditetapkan sebagai tanah terlantar setelah melalui berbagai proses evaluasi.
"Yang memiliki tanah itu negara. Orang itu hanya menguasai, negara kemudian memberikan hak kepemilikan. Jadi tidak ada istilah tanah kalau belum ada SHM nya," jelas Nusron saat ditemui di JS Luwansa usai menghadiri agenda Ikatan Surveyor Indonesia, Rabu (6/8/2025).
Dia lantas melanjutkan, pihaknya telah membidik hampir 100.000 hektare (Ha) lahan eks HGB hingga HGU yang bakal ditetapkan sebagai tanah terlantar dan akan kembali dikelola oleh pemerintah.
"Tanah terlantar kan sudah hampir 100.000-an yang sudah di inikan [terpetakan]. Jadi ini bergulir terus prosesnya dikasih surat terus karena menetapkan tanah terlantar butuh waktu 587 hari jadi tidak serta merta," tegasnya.