Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer.
Dia menyampaikan keprihatinannya dan menyayangkan peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang diproses oleh lembaga antirasuah itu.
"Saya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK, dan mendukung berbagai langkah KPK dalam melakukan penindakan pelaku korupsi," kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025).
Yassierli menyebut peristiwa ini merupakan pukulan yang berat baginya selaku menteri dan keluarga besar Kemnaker.
Menurutnya, sejak dilantik menjadi Menaker 10 bulan lalu, dia tengah melakukan banyak pembenahan dan penataan khususnya terkait integritas, profesionalisme, dan perbaikan layanan di kementerian yang dipimpinnnya.
"Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo bahwa tidak ada toleransi atas perilaku koruptif, maka saya sudah meminta pejabat beserta jajaran di Kemnaker untuk menandatangani Pakta Integritas dan siap dicopot apabila melakukan tindakan korupsi," tuturnya.
Baca Juga
Yassierli lantas menjelaskan terkait sertifikasi kesehatan dan keselamatan kerja (K3), pihaknya telah berkomitmen dengan perusahaan jasa K3 agar membuat komitmen supaya tidak ada praktik suap, pemerasan, maupun gratifikasi.
Dia pun meminta masyarakat untuk aktif melaporkan apabila masih menemukan praktik tersebut.
"Peristiwa ini harus dijadikan pembelajaran bersama, dan saya berharap kedepan tidak ada lagi insan Kemnaker yang terlibat praktik korupsi atau penyimpangan dalam bentuk apapun," pungkas Yassierli.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan bahwa OTT terhadap Immanuel Ebenezer berkaitan dengan pemerasan yang dilakukan terhadap sejumlah perusahaan untuk pengurusan sertifikasi K3.
"[OTT Immanuel Ebenezer terkait] pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3," jelas Fitroh kepada wartawan.
Kendati demikian, dia menyebut dugaan praktik pemerasan pengurusan sertifikasi K3 itu berbeda dengan perkara pemerasan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang saat ini diusut KPK di lingkungan Kemnaker.
Pada perkara RPTKA Kemnaker, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka yang di antaranya adalah dua orang mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker.