BISNIS.Com, JAKARTA--Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membentuk tim untuk melakukan kajian terkait layak tidaknya kontrak karya (KK) PT Koba Tin diperpanjang untuk masa 10 tahun kedepan.
Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan dirinya telah membentuk tim untuk mengevaluasi perlu tidaknya pemerintah memperpanjang KK PT Koba Tin yang habis sejak 31 April 2013 lalu. Tim tersebut memiliki 3 bulan masa kerja untuk memberikan rekomendasi apakah pemerintah perlu memperpanjang KK perusahaan yang telah melakukan eksploitasi bijih timah sejak 1972 itu.
“Saya sudah membentuk tim yang akan bekerja selama 3 bulan kedepan. Nantinya tim itu akan memberikan rekomendasi apakah Koba Tin layak diperpanjang atau tidak,” katanya hari ini, Rabu (3/4/2013).
Dalam KK Koba Tin memang disebutkan kontrak tersebut dapat diperpanjang dan perusahaan juga dapat menolak rencana perpanjangan kontrak yang diajukan pemerintah. Setelah masa kontrak 30 tahun berakhir, maka kontrak tersebut dapat diperpanjang dua kali dengan lama kontrak masing-masing 10 tahun.
Sebelumnya, PT Timah (Persero) Tbk siap mengambil alih izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki PT Koba Tin jika pemerintah tidak memperpanjang kontrak karya perusahaan yang habis pada 31 Maret 2013lalu.
Agung Nugroho, Sekretaris Perusahan Timah mengatakan badan usaha milik negara (BUMN) itu siap mengambil alih IUP yang selama ini dikelola PT Koba Tin. Akan tetapi, aksi tersebut baru dapat dilakukan jika pemerintah tidak memperpanjang kontrak perusahaan yang telah beroperasi sejak 1972 itu.
“Prinsipnya kami siap mengambil alih IUP yang ditinggalkan PT Koba Tin nanti, bukan mengambil alih perusahaan. Tentu sebagai perusahaan PT Koba Tin tetap harus melaksanakan seluruh kewajibannya yang telah diatur sebelumnya,” katanya.
Agung meyakini wilayah kerja pertambangan yang dimiliki PT Koba Tin saat ini masih memiliki potensi cadangan bijih timah untuk diproduksi oleh perseroan. Akan tetapi, perusahaan plat merah itu tetap harus melakukan evaluasi dan validasi terhadap cadangan bijih timah di wilayah kerja pertambangan seluas 41.510,3 hektare itu.
Hingga saat ini, Agung mengaku belum mendapat informasi mengenai keputusan resmi pemerintah terhadap kontrak Koba Tin. “Kami memang mendengar banyak sekali berita mengenai kontrak Koba Tin yang habis 31 Maret 2013, tetapi kami belum mendapatkan keputusan pemerintah, jadi belum bisa berkomentar banyak,” jelasnya.
Wakil Ketua Indonesia Mining Association Tony Wenas mengatakan PT Timah (Persero) Tbk memiliki kapasitas untuk mengelola wilayah kerja pertambangan yang akan ditinggalkan Koba Tin nantinya.
“Timah itu kan perusahaan yang sudah berpengalaman, saya yakin BUMN itu dapat memperbaiki kinerja dan produksi di wilayah kerja pertambangan yang ditinggalkan Koba Tin nantinya,” jelasnya.
Tony beralasan selama ini Timah merupakan salah satu BUMN di sektor pertambangan yang memiliki kinerja cukup baik. Hal itu ditambah dengan manajemen dan tata kelola perusahaan yang sangat baik dibawah kepemimpinan orang yang berpengalaman.